Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan strategi perluasan basis perpajakan mulai 2027 sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan tersebut akan menyasar kelompok masyarakat dan sektor usaha yang dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan, langkah tersebut menjadi bagian dari strategi perpajakan yang tercantum dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027.
"Kebijakan 2027 terkait perpajakan tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan," kata Rofyanto dalam Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 yang disiarkan secara virtual, ditulis Jumat (7/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu potensi yang menjadi perhatian pemerintah adalah kepemilikan rumah lebih dari satu unit. Menurut Rofyanto, rumah yang tidak dihuni oleh pemilik berpeluang dimanfaatkan sebagai rumah sewa atau kontrakan sehingga memiliki potensi menjadi objek perpajakan.
"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan nggak mungkin juga rumahnya ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, dikontrakkan," tuturnya.
Selain memperluas basis pajak, Kemenkeu juga akan memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Pemerintah juga terus melakukan penyempurnaan terhadap sistem administrasi perpajakan Coretax. Sistem tersebut dikembangkan agar mampu mendukung analisis data perpajakan secara lebih komprehensif melalui pemanfaatan teknologi.
"Termasuk juga bagaimana kita melakukan sinergi dengan instansi lain dalam mengoptimalkan penerimaan perpajakan dan juga meningkatkan kepatuhan, termasuk pemanfaatan teknologi. Jadi pemerintah sedang mengembangkan Coretax, terus diperbaiki dan disempurnakan untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh," tutup Rofyanto.
