Bulog Beri Jaminan Beras SPHP dan MinyaKita Tak Dipakai untuk MBG

Bulog Beri Jaminan Beras SPHP dan MinyaKita Tak Dipakai untuk MBG

Tim detikFinance - detikSumut
Selasa, 04 Agu 2026 18:40 WIB
Warga berbelanja beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam acara pangan murah di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (23/8/2025). Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat realisasi distribusi beras SPHP mencapai 239,5 ribu ton hingga pekan ketiga Agustus 2025, sebagai upaya menjaga stabilitas harga beras di pasaran. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar
Ilustrasi beras SPHP (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

Perum Bulog menegaskan bahan pangan yang disalurkan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan produk premium. Bulog memastikan beras SPHP maupun minyak goreng bersubsidi Minyakita tidak digunakan dalam program tersebut.

Direktur Utama Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan seluruh komoditas yang disuplai untuk MBG merupakan produk nonsubsidi dengan kualitas premium. Penegasan itu disampaikan sebagai respons atas pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono yang melarang penggunaan barang bersubsidi dalam operasional dapur MBG.

"Tidak ada. Kan kita kasihkan beras untuk MBG adalah beras premium. Jadi tidak ada beras subsidi yang diberikan ke MBG. Termasuk Minyakita, jadi kita berikan kepada program MBG itu adalah yang semua premium," kata Ahmad di Kantor Pusat Bulog, Jakarta Selatan, dilansir detikFinance, Senin (3/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono menyatakan pihaknya akan menginvestigasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang diduga menggunakan bahan pangan bersubsidi.

Sudaryono menegaskan penggunaan barang bersubsidi dalam program MBG tidak diperbolehkan. Jika ditemukan pelanggaran, selisih harga antara barang subsidi dan nonsubsidi berpotensi diminta untuk dikembalikan ke kas negara.

ADVERTISEMENT

"Ada kemungkinan kita sedang ingin investigasi dapur-dapur yang menggunakan bahan subsidi tadi selisihnya dikembalikan ke kas negara," kata Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).

Ia menjelaskan, apabila dapur MBG seharusnya membeli minyak goreng nonsubsidi tetapi menggunakan Minyakita, maka selisih harga akan dihitung berdasarkan jumlah barang yang dipakai. Nilai tersebut dapat diminta untuk dikembalikan ke kas negara sesuai hasil investigasi.

"Jadi misalnya dia tadinya harusnya beli minyak goreng biasa tapi dia beli minyakita. Kan harganya selisih, nah selisih dikali berapa dia pakai itu ada kemungkinan sesuai dengan hasil investigasi kita nanti kita minta untuk kembalikan kekas negara," tuturnya.

Sudaryono menambahkan, BGN telah menerbitkan surat edaran yang melarang penggunaan barang bersubsidi di dapur MBG. Hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.



(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads