Proses Transisi Pengelolaan STC Ramayana, Ini Penjelasan Walkot Pekanbaru

Riau

Proses Transisi Pengelolaan STC Ramayana, Ini Penjelasan Walkot Pekanbaru

Raja Adil Siregar - detikSumut
Senin, 03 Agu 2026 15:20 WIB
STC Ramayana, Pekanbaru.
Foto: STC Ramayana, Pekanbaru. (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Pekanbaru -

Wali Kota Agung Nugroho kini mengungkap proses transisi pengelolaan ratusan ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru. Khususnya setelah mendapat rekomendasi KPK dan Kemendagri terkait pengelolaan aset daerah.

Ratusan ruko di kawasan RTC ini resmi jadi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru setelah kerjasama sistem Bangun Guna Serah (BGS) antara PT Makmur Papan Permata (MPP) dengan Pemkot Pekanbaru berakhir. Kontrak itu berakhir pada Februari 2026 kemarin

"Saya memahami betul harapan dari pemilik ruko komplek STC Ramayana. Terus terang, kalau aturan memperbolehkan, saya ingin HGB tersebut dapat diperpanjang," katanya, Senin (3/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya saja, setelah berkoordinasi dengan KPK RI dan Kemendagri pihaknya dapat beberapa rekomendasi. Khususnya terkait ketentuan pengelolaan barang milik daerah (BMD).

"Setelah kami berkonsultasi dengan KPK RI dan Kemendagri, ketentuannya jelas bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan. Jadi ini hasil konsultasi dan koordinasi Pemerintah Kota Pekanbaru dengan KPK dan Kemendagri," kata Agung.

ADVERTISEMENT

Menurutnya perlu dipahami bersama bahwaSTC Ramayana dibangun dengan pola bangun guna serah (BGS). Artinya, pemerintah memberikan hak untuk membangun dan memanfaatkan aset tersebut selama jangka waktu 25 tahun kontrak.

Setelah masa kontrak berakhir, bangunan beserta asetnya menjadi milik Pemerintah Kota. Karena itu, HGB atas bangunan tersebut tidak dapat diperpanjang lagi.

Adapun mekanisme yang masih dimungkinkan sesuai aturan adalah melalui kerja sama pemanfaatan atau sewa. Bahkan nilai sewa ditentukan berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

"Terkait nilai sewa, itu juga bukan ditentukan oleh Wali Kota ataupun Pemerintah Kota. Nilai tersebut merupakan hasil penilaian KJPP sebagai penilai independen, sehingga kami tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan nilai di bawah hasil penilaian tersebut," kata Agung.

"Perjanjian ini dibuat sekitar 25 tahun yang lalu, jauh sebelum saya menjabat sebagai Wali Kota. Tugas kami hari ini adalah menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya, tetap berpihak kepada masyarakat, namun tetap mematuhi aturan yang berlaku. Kami juga terbuka apabila ada dasar hukum atau ketentuan yang sah yang memang memperbolehkan perpanjangan HGB tersebut," kata Agung lagi.

Agung pun tak menutup diri jika memang ada aturan yang mengizinkan. Bahkan, ia akan jadi orang pertama memberikan izin perpanjangan.

"Kalau memang ada aturannya, tentu saya menjadi orang pertama yang ingin memperpanjangnya. Tetapi selama aturannya tidak memperbolehkan, saya tidak boleh mengambil kebijakan yang bertentangan dengan hukum," kata Agung.



(ras/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads