Polisi masih mengusut kasus ledakan karena kebocoran gas di rumah mewah komplek Grand Polonia, Medan, yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia. Dalam kasus ini, sebanyak 36 saksi telah dimintai keterangan.
"Sampai dengan saat ini ada sekurang-kurangnya 36 saksi sudah kita ambil keterangan," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, di Polsek Sunggal, Kota Medan, Sabtu (1/8/2026).
Pemeriksaan saksi, menurut Calvijn, dilakukan dalam beberapa klaster. Klaster pertama lingkungan perumahan yakni kepala lingkungan, tukang dan warga setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian, klaster dari pemilik rumah itu. Selanjutnya, dari klaster eksternal untuk memastikan pihaknya bertanggung jawab dari proses berdirinya rumah tersebut," tambahnya.
Selain itu, Calvijn juga mengatakan telah memeriksa pihak PGN dan termasuk kepolisian sudah memberikan keterangan.
"Dari pihak PGN dan lain-lain, termasuk dari pihak kepolisian, kita juga ada dimintai keterangan," imbuhnya.
Calvijn mengatakan sampai saat ini, telah diperiksa saksi sebanyak 36 termasuk PGN. Ia menyampaikan, datanya bisa saya nanti bertambah dan akan disampaikan minggu depan.
"Mungkin bertambah ya jumlahnya, tapi sampai dengan saat ini sebanyak 36 orang. Mudah-mudahan nanti kita bisa sampaikan minggu depan," ungkap Calvijn.
Ketik ditanyakan, terkait apakah ada dugaan kelalaian sehingga terjadi ledakan rumah, Calvijn belum dapat memberikan informasi lebih detail.
"Itu saya sampaikan nanti, mudah-mudahan," tegas Calvijn kepada wartawan.
Diketahui, ledakan hebat terjadi di salah satu perumahan elite di Grand Polonia, Kecamatan Polonia, Medan.
Peristiwa terjadi Senin (20/7/2026), rumah tersebut rusak parah. Rumah yang rusak itu berwarna putih, material bangunan roboh dan berserakan ke tanah.
Dalam peristiwa itu, ada tiga orang yang tewas dalam ledakan itu. Sementara itu, ada empat orang lainnya yang selamat.
