Inspektorat Kota Medan telah selesai memeriksa Lurah Paya Pasir Syerly yang viral ejek warga saat ngeluh terkait lampu penerangan jalan umum (LPJU). Hasilnya Syerly dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi
"Ya (Syerly sudah terbukti melanggar kode etik)," kata Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).
Perbuatan Syerly, kata Erfin, melanggar kode etik. Hal itu merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf d dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 tahun 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya Inspektorat memberikan rekomendasi kepada atasan Syerly yakni Camat Medan Marelan untuk menjatuhkan sanksi.
"Tindakan disiplin yang direkomendasikan masuk dalam kategori hukuman disiplin ringan. Sudah diberikan kepada Camat Medan Marelan terkait rekomendasi sanksi disiplin ringan," tambahnya.
Untuk diketahui aksi Syerly mengejek warga saat mengeluh soal LPJU viral di media sosial. Dalam video itu terdengar seorang warga menceritakan terkait keresahannya kepada Wali Kota Medan Rico Waas soal keamanan di Jalan Paya Pasir. Warga itu menyebut, dirinya mengeluarkan uang pribadi untuk membeli dan memasang lampu jalan.
"Pak nanti izin pasang lampu ya pak. Gelap kali soalnya pak. Banyak kali di sini begal. Ini empat tiang (lampu) saya pasang sendiri pakai duit pribadi," kata warga dalam video yang beredar seperti dilihat.
Respons Lurah Syerly menjadi perhatian netizen lantaran dirinya terlihat mengejek warga yang sedang mengeluh tersebut.
"Cie curhat dia," kata Syerly yang dalam video itu berdiri tepat di samping Rico Waas.
Terkait hal ini, Inspektorat Kota Medan, diketahui telah memanggil dan meminta klarifikasi langsung dari Syerly yang bertugas di Kantor Camat Medan Marelan.
Hal ini berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.
"Dari hasil pemeriksaan, oknum ASN tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara," kata Inspektur Kota Medan Erfin Fahrurrazi melalui keterangan tertulis, Rabu (29/7).
Erfin mengatakan, pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023. Di mana aturan tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa setiap pegawai ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan, baik dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan kepada siapapun, di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.
"Buntut dari temuan ini, Inspektorat merekomendasikan adanya langkah pembinaan disiplin terhadap yang bersangkutan," tambahnya.
Simak Video "Video: Tangis Bocah di Sulteng Tak Bisa Sekolah Karena Ayah Lumpuh"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
