Terbukti Langgar Kode Etik, Lurah Paya Pasir Dijatuhi Sanksi Disiplin

Terbukti Langgar Kode Etik, Lurah Paya Pasir Dijatuhi Sanksi Disiplin

Rechtin Hani Ritonga - detikSumut
Jumat, 31 Jul 2026 19:39 WIB
Viral Lurah di Medan Ejek Warga yang Ngadu soal Penerangan Jalan
Foto: Lurah Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Syerly. (dok. Tangkapan Layar Video Viral)
Medan -

Lurah Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Syerly dijatuhi sanksi disiplin buntut video viral dirinya menimpali warga saat mengeluh terkait lampu penerangan jalan umum (LPJU). Sanksi diberikan kepada Syerly karena dinyatakan melanggar kode etik.

Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi mengatakan, pelanggaran kode etik ini merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf d dalam Peraturan Wali Kota Medan nomor 58 tahun 2023.

"Ya (sudah terbukti melanggar kode etik). Tindakan disiplin yang direkomendasikan masuk dalam kategori Hukuman Disiplin Ringan," ujar Erfin saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erfin menyebut, pemeriksaan dilakukan pada 28 Juli 2026 lalu. Hasil rekomendasi terkait sanksi ini, kata Erfin, telah diberikan kepada Camat Medan Marelan untuk ditindaklanjuti.

"Sudah diberikan kepada Camat Medan Marelan terkait rekomendasi sanksi disiplin ringan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, viral di media sosial seorang lurah di Medan diduga mengejek warga saat mengeluhkan terkait Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Dalam video yang beredar, lurah tersebut diketahui merupakan Lurah Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan bernama Syerly.

Dalam video itu terdengar seorang warga menceritakan terkait keresahannya kepada Wali Kota Medan Rico Waas soal keamanan di Jalan Paya Pasir. Warga itu menyebut, dirinya mengeluarkan uang pribadi untuk membeli dan memasang lampu jalan.

"Pak nanti izin pasang lampu ya pak. Gelap kali soalnya pak. Banyak kali di sini begal. Ini empat tiang (lampu) saya pasang sendiri pakai duit pribadi," kata warga dalam video yang beredar dilihat detikSumut, Rabu (29/7/2026).

Namun, respon Lurah Syerly menjadi perhatian netizen lantaran dirinya terlihat mengejek warga yang sedang mengeluh tersebut.

"Cie curhat dia," kataSyerly yang dalam video itu berdiri tepat di samping RicoWaas.

Terkait hal ini, Inspektorat Kota Medan, diketahui telah memanggil dan meminta klarifikasi langsung dari Syerly yang bertugas di Kantor Camat Medan Marelan.

Hal ini berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.

"Dari hasil pemeriksaan, oknum ASN tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara," kata Inspektur Kota Medan Erfin Fahrurrazi melalui keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).

Erfin mengatakan, pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023. Di mana aturan tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa setiap pegawai ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan, baik dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan kepada siapapun, di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.

"Buntut dari temuan ini, Inspektorat merekomendasikan adanya langkah pembinaan disiplin terhadap yang bersangkutan," tambahnya.

Selanjutnya, kata Erfin, merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf d dalam peraturan yang sama, tindakan disiplin yang direkomendasikan masuk dalam kategori Hukuman Disiplin Ringan.

"Sanksi ini dijatuhkan atas pelanggaran kewajiban menjaga integritas dan keteladanan yang dinilai telah memberikan dampak negatif terhadap citra Perangkat Daerah terkait," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Top 5: Ahmad Dhani Langgar Kode Etik DPR hingga Robert Prevost Jadi Paus"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads