Gubsu Bobby soal Wacana Gaji Kepala Daerah Naik: Harus Ada Nilai Ukur Kinerja

Gubsu Bobby soal Wacana Gaji Kepala Daerah Naik: Harus Ada Nilai Ukur Kinerja

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 31 Jul 2026 17:50 WIB
Gubsu Bobby Nasution (Foto: Nizar Aldi/detikSumut)
Foto: Gubsu Bobby Nasution. (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melempar wacana untuk merevisi PP Nomor 59 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution mendukung kenaikan gaji, tapi harus ada nilai ukur key performance indicator (KPI) atau indikator kinerja utama.

Bobby mengatakan jika wacana soal gaji kepala daerah dinaikkan sudah lama sejak dia menjabat wali kota. Meskipun tidak pernah menyuarakan itu, Bobby mengaku bakal mengikuti keputusan asosiasi kepala daerah.

"Itu sudah lama ya dari asosiasi, dulu saya wali kota, asosiasi gubernur juga memintakan hal itu, kalau secara pribadi baik di asosiasi atau di tempat-tempat manapun saya nggak pernah menyampaikan hal itu, artinya kalau itu sudah keputusan asosiasi, saya sebagai anggota asosiasi pasti ngikut, tapi kalau atas nama pribadi saya tak pernah menyuarakan dan meminta itu," kata Bobby Nasution, Jumat (31/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bobby menyebutkan jika gaji kepala daerah naik, harus ada nilai ukur KPI nya. Yang memiliki kinerja bagus atau sering turun ke lapangan bisa mendapat kenaikan gaji.

ADVERTISEMENT

"Kalaupun naik harus ada KPI nya juga lah, karena kan kenaikan itu harus ada penilaian juga, kalau dibilang boleh nggak naik? Boleh, harus ada nilai ukur kerjanya dulu, mungkin yang bagus bolehlah dapat, kalau nggak bagus nggak usah dapatlah," sebutnya.

"Contoh ya, kepala daerah yang sering ke lapangan dan yang tidak ke lapangan masa tunangannya sama, harusnya beda, misalnya gitu," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melempar wacana untuk merevisi PP Nomor 59 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Aturan itu dianggap perlu dilakukan penyesuaian karena sudah berusia 26 tahun.

Revisi aturan gaji kepala daereah, kata Tito, akan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini. Salah satunya karena kurs Rupiah dan harga bahan pokok yang telah berubah.

"Kalau seandainya memang ini dibuat tahun 2000, sekarang kita tahun 2026, sudah 26 tahun peraturan ini dibuat," kata Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7) dikutip detikFinance.

Karena aturan tersebut sudah berusia 26 tahun, kondisi dan situasi sudah mengalami perubahan.

"Situasi sudah berubah, kenaikan harga, juga barang-barang sudah berubah, kurs juga sudah berubah, kalau mungkin mau dilakukan penyesuaian, disesuaikan dengan saat ini, itu bisa saja dilakukan penyesuaian," ujarnya.

Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000, terang Tito, diatur sejumlah gaji dan tunjangan kepala daerah. Gaji pokok gubernur misalnya, sebesar Rp 3,3 juta per bulan, wakil gubernur Rp 2,4 juta, bupati dan wali kota Rp 2,1 juta, serta wakil bupati dan wakil wali kota Rp 1,8 juta per bulan.

Sementara untuk tunjangan jabatan, untuk seorang gubernur mendapat Rp 5,4 juta, Rp 4,3 juta untuk wakil gubernur, Rp 3,7 juta untuk bupati dan wali kota, serta Rp 3,2 juta bagi wakil bupati dan wakil wali kota.

"Saya nggak tau apakah publik memahami, berdasarkan PP gaji gubernur ini Rp 3,3 juta per bulan, wakil gubernur Rp 2,4 juta, bupati/wali kota Rp 2,1 juta. dan ada Rp 1,8 juta untuk wakil bupati dan wakil walikota," terang Tito.

Meski membuka ruang revisi, Tito menekankan penyesuaian hak keuangan kepala daerah sebaiknya tidak diberikan secara otomatis. Menurutnya, besaran dana operasional atau skema baru nantinya perlu dikaitkan dengan capaian kinerja kepala daerah.

Ia mengusulkan pemberian insentif didasarkan pada penilaian terhadap sejumlah indikator kinerja yang dilakukan Kemendagri bersama lembaga lain, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kalau mungkin mau dilakukan penyesuaian, disesuaikan dengan saat ini, itu bisa saja dilakukan penyesuaian. Tapi sekali lagi, kalau yang berkaitan dengan PAD saran kami ini juga dipertimbangkan kinerjanya," tutur Tito.



(niz/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads