Pemerintah Aceh saat ini tengah menggodok aturan untuk memberantas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Tanah Rencong. Aturan itu akan segera diterapkan.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf sudah membahas rencana pembuatan aturan itu dalam rapat Forkopimda yang berlangsung di ruang rapat gubernur di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (23/7/2026). Dalam rapat disebut disepakati untuk memberantas LGBT.
"Kami hanya baru kesepakatan dalam memberantas LGBT tapi belum pada poin-poin apa poin-poin yang perlu kita buat dalam peraturan-peraturan tersebut. Hanya tadi menyepakati kesepakatan," kata Mualem kepada wartawan usai melantik pejabat eselon II dan Kepala SMA sederajat di Anjong Mon Mata Kompleks Pendopo Gubernur Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekda Aceh M Nasir mengatakan, penyebaran konten LGBT di ruang digital maupun komunitas tertentu sangat masif saat ini sehingga menimbulkan perhatian masyarakat. Aktivitas kelompok LGBT disebut terindikasi di cafe atau warkop, barbershop dan tempat fitness.
Menurutnya, dampak dari LGBT dapat meningkatkan risiko infeksi menular seksual termasuk HIV/AIDS. Selain itu juga berpotensi menimbulkan keresahan sosial, polemik di masyarakat, dan bertentangan dengan norma yang berlaku di Aceh.
Pemerintah Aceh, kata Nasir, segera merevisi Pergub mengenai gugus tugas pencegahan pornografi, dan memperkuat ketahanan keluarga melalui pola asuh dan disiplin positif.
"Perlunya dibentuk tim terpadu untuk mengantisipasi dan memantau aktivitas LGBT di ranah publik dan media sosial," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang ditetapkan pada 24 Oktober 2025 lalu.
Regulasi ini mencuri perhatian publik lantaran secara eksplisit mengategorikan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LBGTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman non-militer yang dihadapi oleh Republik Indonesia.
