BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN

BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN

Tim detikFinance - detikSumut
Selasa, 28 Jul 2026 13:39 WIB
Kepala BGN Sudaryono (tengah) didampingi Wakil Kepala BGN Trenggono dan Agustina Arumsari memberikan keterangan pers seusai rapat pimpinan di kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026). BGN memberhentikan 261 pegawai BGN yang bermasalah usai melakukan evaluasi.
Kepala BGN Sudaryono (Andhika Prasetia/DetikFoto
Jakarta -

Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penataan internal dengan menjatuhkan sanksi kepada ratusan pegawai. Sebanyak 261 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) diberhentikan, sementara 9 pegawai ASN lainnya menyusul diberhentikan.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan langkah penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan di lingkungan lembaga. Menurutnya, proses pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga melanggar aturan telah berlangsung sejak lama. Setelah menjabat, ia memutuskan untuk menindak tegas para pegawai yang terbukti melanggar ketentuan.

"Kami berikan sanksi dan hari ini kami beri pengumuman bahwa, per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, dilansir detikFinance, Senin (27/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudaryono menjelaskan, ratusan pegawai non-ASN tersebut diberhentikan karena diduga melanggar disiplin. Selain itu, hasil pemeriksaan juga menemukan 9 pegawai ASN yang diduga melakukan pelanggaran berat, serta 39 pegawai ASN lainnya yang diduga melakukan pelanggaran disiplin ringan.

"Kami telah memproses ada temuan 9 melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Ini adalah ASN dan PPPK dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan. Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi dan kami akan berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ia mengungkapkan berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan pegawai ASN, mulai dari keterlibatan dalam praktik judi online, pelanggaran disiplin, hingga dugaan penyalahgunaan dana.

"Kemudian untuk hukuman ASN, PPPK itu adalah ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi tadi, ngentit-ngentit duit tadi. Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu nggak tahu. Sekarang ini informasi mudah, tinggal kirim WA, kita investigasi, orangnya ngaku," beber Sudaryono.



(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads