Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh membongkar sekitar 110 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Sektor Timur Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala. Kios dibongkar menggunakan alat berat.
Pantauan detikSumut, sebagian kios terbuat dengan papan dibongkar petugas Satpol PP Kota Banda Aceh secara manual, Kamis (23/7/2026). Sementara sisanya dihancurkan menggunakan ekskavator.
Lapak pedagang yang dibongkar dibangun di atas trotoar dan drainase. Beberapa kios tampak sudah duluan dibongkar pemiliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekda Kota Banda Aceh Jalaluddin mengatakan, penertiban dilakukan karena lokasi itu termasuk kawasan larangan berjualan karena berada di atas fasilitas publik. Keberadaan bangunan disebut berpotensi menyumbat drainase.
"Maka hari ini kita bongkar kalau memang mereka tidak membongkar sendiri. Yang sudah dibongkar sendiri kita apresiasi, tapi kalau masyarakat, PKL yang berdagang yang mau mengambil atau sama-sama bongkar kita bantu juga," kata Jalaluddin kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Setelah dibongkar, puing-puing kios diangkut menggunakan sejumlah truk untuk dibawa ke tempat pembuangan. Menurutnya, selain melanggar aturan penertiban juga dilakukan karena kawasan itu sudah terlihat kumuh.
Pemerintah Kota Banda Aceh disebut sudah mengatur lokasi-lokasi yang boleh dipakai PKL untuk berjualan. Menurutnya, kawasan yang ditertibkan tersebut akan ditata ulang sehingga tidak lagi menimbulkan kemacetan.
"Kita mengapresiasi kepada pedagang karena mereka sadar bahwa ini adalah daerah-daerah yang kita larang," ujar Jalaluddin.
