Pendeta yang memimpin ibadah di Gereja Pentakosta Tabernakel (GPT) Kristus Jawaban di Jalan Garu V, Kelurahan Harjosari-I Kecamatan Medan Amplas bercerita terkait perjalanan pelaksanaan ibadah di gereja ini.
Sebelumnya, lokasi gereja ini diprotes warga dan viral di media sosial. Dalam video viral tersebut, warga tampak berteriak-teriak kepada para jemaat yang baru selesai mengikuti ibadah di Hari Minggu (19/7/2026).
Pendeta yang bernama Michael ini menyebutkan bahwa pihaknya membeli tanah di lokasi tersebut sejak tahun 2017.
"Saat kami beli kami pasang plang yang menginformasikan bahwa ini akan dibangun Gereja Pentakosta Tabernakel (GPT) Kristus Jawaban," ujar Michael saat diwawancarai, Rabu (22/7/2026).
Michael mengakui, saat akan dilakukan kepengurusan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, ada kendala di lapangan sehingga izin yang keluar adalah Rumah Tempat Tinggal (RTT).
"Semua persyaratan sudah kami penuhi tetapi ada kendala di lapangan, sehingga untuk sementara PBG nya itu RTT, nanti akan dialihfungsikan ke gereja," katanya.
Menurut Michael, pada saat proses pembangunan, warga sekitar sudah mengetahui bahwa bangunan akan difungsikan sebagai gereja. Namun, ada beberapa tetangga di sekitar yang tidak menyetujui.
"Akhirnya tetap kami lanjutkan proses pembangunan dengan PBG RTT itu. Tapi saya sudah sampaikan bahwa kami akan gunakan ini untuk ibadah," jelasnya.
Michael mengatakan, sejak dua tahun yang lalu, pihaknya telah beribadah di gedung yang terletak di Jalan Garu V ini. Ibadah dilakukan pada Hari Senin, Kamis dan Minggu. Hal ini lantaran sewa gedung di Jalan Pandan sudah habis.
"Karena sewa gedung kami di Jalan Pandan sudah habis. Kami harus pindah ke sini. Jumlah jemaat sekitar seratusan orang," ucapnya.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Deddy Mauritz Simanjuntak mengatakan, pihak GPT Kristus Jawaban telah mendapatkan pemberitahuan terkait izin lokasi ibadah yang merupakan izin sementara.
"Kita ada dapat pemberitahuan tapi tidak resmi bahwa keputusan dari Walikota adalah izin sementara, jadi sampai hari ini kita sebenarnya masih menunggu ada arahan secara formal," kata Deddy.
Menurutnya, kejadian protes yang dilakukan warga beberapa hari yang lalu dilandaskan surat dari Camat Medan Amplas untuk menghentikan sesi ibadah.
"Dan menurut kesbangpol itu hanya 4 orang yang berkeluarga. Yang datang semalam itu adalah masyarakat yang menonton. Makanya yang kami lihat bahwa kenapa mereka berani? Karena ada keluar surat imbauan penghentian aktivitas ibadah. Ada suratnya. Yang dikeluarkan oleh camat," katanya.
Deddy mengatakan pihaknya mempertanyakan koordinasi antara pihak Wali Kota Medan dengan Kecamatan Medan Amplas.
"Jadi menurut kami, ya, ini juga ada sebuah kontradiksi antara keputusan pimpinan dengan level yang ada di bawah sebagai penguasa wilayah. Jadi sudah disampaikan surat itu, padahal kita sudah punya kesepakatan yang harusnya kami pegang, tapi tidak direalisasikan oleh pemerintah," katanya.
Ia berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Medan dapat memberikan perhatian terhadap ketentraman beribadah warga.
"Ini kami menyampaikan, ya, keberatan kami juga kepada pihak Pemko Medan: kalau yang dituntut oleh masyarakat adalah izin, keluarkanlah izinnya. 9 tahun itu bukan waktu yang singkat untuk mengurus izin, dan itu sudah melampaui batas," tutupnya.
Simak Video "Video: Jejak Gereja Era Kolonial Tertua di Rembang yang Kini Terlupakan"
(afb/afb)