Cerita Pendeta GPT Medan Amplas yang Viral Diprotes Warga Saat Ibadah

Cerita Pendeta GPT Medan Amplas yang Viral Diprotes Warga Saat Ibadah

Rechtin Hani Ritonga - detikSumut
Rabu, 22 Jul 2026 18:31 WIB
Pendeta yang memimpin ibadah di Gereja Pentakosta Tabernakel (GPT) Kristus Jawaban, Michael.
Pendeta yang memimpin ibadah di Gereja Pentakosta Tabernakel (GPT) Kristus Jawaban, Michael. (Foto: Rechtin Hani Ritonga/detikSumut)
Medan -

Pendeta yang memimpin ibadah di Gereja Pentakosta Tabernakel (GPT) Kristus Jawaban di Jalan Garu V, Kelurahan Harjosari-I Kecamatan Medan Amplas bercerita terkait perjalanan pelaksanaan ibadah di gereja ini.

Sebelumnya, lokasi gereja ini diprotes warga dan viral di media sosial. Dalam video viral tersebut, warga tampak berteriak-teriak kepada para jemaat yang baru selesai mengikuti ibadah di Hari Minggu (19/7/2026).

Pendeta yang bernama Michael ini menyebutkan bahwa pihaknya membeli tanah di lokasi tersebut sejak tahun 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat kami beli kami pasang plang yang menginformasikan bahwa ini akan dibangun Gereja Pentakosta Tabernakel (GPT) Kristus Jawaban," ujar Michael saat diwawancarai, Rabu (22/7/2026).

Michael mengakui, saat akan dilakukan kepengurusan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, ada kendala di lapangan sehingga izin yang keluar adalah Rumah Tempat Tinggal (RTT).

ADVERTISEMENT

"Semua persyaratan sudah kami penuhi tetapi ada kendala di lapangan, sehingga untuk sementara PBG nya itu RTT, nanti akan dialihfungsikan ke gereja," katanya.

Menurut Michael, pada saat proses pembangunan, warga sekitar sudah mengetahui bahwa bangunan akan difungsikan sebagai gereja. Namun, ada beberapa tetangga di sekitar yang tidak menyetujui.

"Akhirnya tetap kami lanjutkan proses pembangunan dengan PBG RTT itu. Tapi saya sudah sampaikan bahwa kami akan gunakan ini untuk ibadah," jelasnya.

Michael mengatakan, sejak dua tahun yang lalu, pihaknya telah beribadah di gedung yang terletak di Jalan Garu V ini. Ibadah dilakukan pada Hari Senin, Kamis dan Minggu. Hal ini lantaran sewa gedung di Jalan Pandan sudah habis.

"Karena sewa gedung kami di Jalan Pandan sudah habis. Kami harus pindah ke sini. Jumlah jemaat sekitar seratusan orang," ucapnya.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Deddy Mauritz Simanjuntak mengatakan, pihak GPT Kristus Jawaban telah mendapatkan pemberitahuan terkait izin lokasi ibadah yang merupakan izin sementara.

"Kita ada dapat pemberitahuan tapi tidak resmi bahwa keputusan dari Walikota adalah izin sementara, jadi sampai hari ini kita sebenarnya masih menunggu ada arahan secara formal," kata Deddy.

Menurutnya, kejadian protes yang dilakukan warga beberapa hari yang lalu dilandaskan surat dari Camat Medan Amplas untuk menghentikan sesi ibadah.

"Dan menurut kesbangpol itu hanya 4 orang yang berkeluarga. Yang datang semalam itu adalah masyarakat yang menonton. Makanya yang kami lihat bahwa kenapa mereka berani? Karena ada keluar surat imbauan penghentian aktivitas ibadah. Ada suratnya. Yang dikeluarkan oleh camat," katanya.

Deddy mengatakan pihaknya mempertanyakan koordinasi antara pihak Wali Kota Medan dengan Kecamatan Medan Amplas.

"Jadi menurut kami, ya, ini juga ada sebuah kontradiksi antara keputusan pimpinan dengan level yang ada di bawah sebagai penguasa wilayah. Jadi sudah disampaikan surat itu, padahal kita sudah punya kesepakatan yang harusnya kami pegang, tapi tidak direalisasikan oleh pemerintah," katanya.

Ia berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Medan dapat memberikan perhatian terhadap ketentraman beribadah warga.

"Ini kami menyampaikan, ya, keberatan kami juga kepada pihak Pemko Medan: kalau yang dituntut oleh masyarakat adalah izin, keluarkanlah izinnya. 9 tahun itu bukan waktu yang singkat untuk mengurus izin, dan itu sudah melampaui batas," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial warga memprotes lokasi ibadah yang terletak di Jalan Garu V, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.

Dari video yang beredar, tampak sekelompok warga mendatangi rumah ibadah yang diketahui merupakan Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT) Kristus Jawaban.

Para warga berteriak menyinggung terkait izin rumah ibadah. Cekcok pun tampak terjadi antara warga dan jemaat gereja.

"Kami juga manusia, punya hak beribadah sesuai kepercayaan masing-masing," ujar seorang jemaat di dalam video yang viral di media sosial dilihat detikSumut, Senin (20/7).

Dalam keterangan video itu, jemaat menyinggung terkait pernyataan Wali Kota Medan Rico Waas soal larangan diskriminasi.

"Wali Kota Medan, Rico Waas, sebelumnya menegaskan tidak boleh ada satu orang pun yang terdiskriminasi di kota ini. Salah satu jemaat mengungkapkan kesulitan beribadah selama bertahun-tahun. Lansia bahkan harus diangkat ke lantai 2 di tempat ibadah lama. Karena itu, jemaat memilih beribadah di tempat milik mereka sendiri," tulis keterangan unggahan video tersebut.

Terkait hal ini, Sekretaris Lurah Harjosari I, Juan Very Lingga membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, cekcok antara warga dan jemaat gereja terjadi pada Minggu (19/7/2026).

Juan menjelaskan, bahwa lokasi tersebut merupakan rumah tempat tinggal sesuai dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Jadi memang di wilayah kami, Kelurahan Harjosari 1, di lingkungan 5, di Jalan Garu V, memang ada satu rumah tempat tinggal, sesuai dengan PBG-nya ya. Itu sebenarnya rumah tempat tinggal yang digunakan oleh sekelompok masyarakat dari jemaat Gereja Pentakosta Tabernakel Kristus Jawaban, itu namanya. Jadi mereka gunakan memang beberapa kali untuk kegiatan ibadah," ujar Juan saat diwawancarai, Senin (20/7/2026).

Juan mengaku, secara perizinan, bangunan tersebut belum memiliki PBG resmi sebagai Gereja. Menurutnya beberapa warga di sekitar rumah tempat tinggal tersebut meminta agar sekelompok jemaat tersebut terlebih dahulu mengurus PBG sebagai Gereja.

"Jadi sebenarnya masyarakat bukan melarang untuk beribadah ya, tapi alangkah baiknya kalau semua administrasi untuk mendirikan gereja itu dipenuhi terlebih dahulu," katanya.

Sementara dari pihak Gereja, menurut Juan, juga sudah berusaha memproses perizinan. Tapi terkendala di dokumen persetujuan tetangga (jiran berbatas).

"Nah, dari pihak jemaat tersebut, dari GPT, mereka mengaku masih terus memproses administrasi untuk mendapatkan PBG untuk mendirikan Gereja. Cuma memang dalam persyaratan PBG gereja ini yang paling dibutuhkan dan belum mereka dapatkan sampai sekarang adalah izin dari jiran berbatas. Jadi izin dari jiran berbatas ini yang belum mereka dapatkan sampai sekarang. Sementara di dalam persyaratan PBG ini sangat dibutuhkan," ungkapnya.

Juan mengatakan, cekcok antara warga dan jemaat sudah terjadi beberapa kali. Pihaknya juga sudah melakukan upaya mediasi dengan berbagai unsur seperti Badan Kesbangpol, Satpol PP dan FKUB. Namun, mediasi hingga kini belum membuahkan hasil.

"Kita sebenarnya berharap masyarakat dapat menahan diri, ya. Jangan sampai menimbulkan konflik, apalagi mengenai agama," katanya.

Menurut Juan, pihaknya masih terus mencari solusi antara kedua belah pihak. Ia juga mengimbau agar warga tidak main hakim sendiri.

"Artinya jangan sampai masyarakat itu main hakim sendiri. Kita kan punya aparat penegak hukum, ya. Kita semua berjalan di rel hukum, dan sedapat mungkin kita menjaga kondusivitas wilayah. Jadi intinya kita menjaga persaudaraan kita, sembari pemerintah tetap mencari solusi yang terbaik untuk selanjutnya," tutupnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Jejak Gereja Era Kolonial Tertua di Rembang yang Kini Terlupakan"
[Gambas:Video 20detik] (afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads