Pemerintah Kota (Pemkot) Medan akhirnya mengeluarkan rekomendasi pendirian rumah ibadah Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT) Kristus Jawaban di Jalan Garu V, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas. Gereja ini sebelumnya sempat viral lantaran kegiatan ibadah diprotes warga.
"Rekomendasi dan PBG untuk rumah ibadah Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT) Kristus Jawaban ini merupakan hasil kerja bersama banyak pihak, bukan hanya Pemkot Medan," ujar Wali Kota Medan Rico Waas dalam keterangan tertulis dilihat detikSumut, Senin (28/9/2026).
Rico menyebut, berbagai pihak yang berkontribusi dalam penerbitan rekomendasi ini di antaranya Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB, Kementerian Agama, Forkopimda, TNI-Polri, organisasi masyarakat keagamaan serta jajaran kewilayahan yang ikut mengawal proses tersebut.
"Ini bisa terjadi karena banyak pihak yang membantu, yang memberikan atensi. Perjalanan yang begitu panjang telah sampai pada titik ini, problematika itu bisa kita selesaikan bersama-sama, tidak sendirian," ungkapnya.
Adapun pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadah ini dilakukan sekaligus membuka Pendidikan dan Pelatihan Mitigasi Risiko Disharmonisasi dan Konflik Sosial di Masyarakat yang digelar FKUB Kota Medan di Hotel Le Polonia & Convention Center, Jumat (25/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial warga memprotes lokasi ibadah yang terletak di Jalan Garu V, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.
Dari video yang beredar, tampak sekelompok warga mendatangi rumah ibadah yang diketahui merupakan Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT) Kristus Jawaban.
Para warga berteriak menyinggung terkait izin rumah ibadah. Cekcok pun tampak terjadi antara warga dan jemaat gereja.
"Kami juga manusia, punya hak beribadah sesuai kepercayaan masing-masing," ujar seorang jemaat di dalam video yang viral di media sosial dilihat detikSumut, Senin (20/7/2026).
Terkait hal ini, Sekretaris Lurah Harjosari I, Juan Very Lingga membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, cekcok antara warga dan jemaat gereja terjadi pada Minggu (19/7/2026).
Juan menjelaskan, bahwa lokasi tersebut merupakan rumah tempat tinggal sesuai dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Jadi memang di wilayah kami, Kelurahan Harjosari 1, di lingkungan 5, di Jalan Garu V, memang ada satu rumah tempat tinggal, sesuai dengan PBG-nya ya. Itu sebenarnya rumah tempat tinggal yang digunakan oleh sekelompok masyarakat dari jemaat Gereja Pentakosta Tabernakel Kristus Jawaban, itu namanya. Jadi mereka gunakan memang beberapa kali untuk kegiatan ibadah," ujar Juan saat diwawancarai, Senin (20/7/2026).
Juan mengaku, secara perizinan, bangunan tersebut belum memiliki PBG resmi sebagai Gereja. Menurutnya beberapa warga di sekitar rumah tempat tinggal tersebut meminta agar sekelompok jemaat tersebut terlebih dahulu mengurus PBG sebagai Gereja.
"Jadi sebenarnya masyarakat bukan melarang untuk beribadah ya, tapi alangkah baiknya kalau semua administrasi untuk mendirikan gereja itu dipenuhi terlebih dahulu," katanya.
Sementara dari pihak Gereja, menurut Juan, juga sudah berusaha memproses perizinan. Tapi terkendala di dokumen persetujuan tetangga (jiran berbatas).
"Nah, dari pihak jemaat tersebut, dari GPT, mereka mengaku masih terus memproses administrasi untuk mendapatkan PBG untuk mendirikan Gereja. Cuma memang dalam persyaratan PBG gereja ini yang paling dibutuhkan dan belum mereka dapatkan sampai sekarang adalah izin dari jiran berbatas. Jadi izin dari jiran berbatas ini yang belum mereka dapatkan sampai sekarang. Sementara di dalam persyaratan PBG ini sangat dibutuhkan," ungkapnya.
Juan mengatakan, cekcok antara warga dan jemaat sudah terjadi beberapa kali. Pihaknya juga sudah melakukan upaya mediasi dengan berbagai unsur seperti Badan Kesbangpol, Satpol PP dan FKUB. Namun, mediasi hingga kini belum membuahkan hasil.
"Kita sebenarnya berharap masyarakat dapat menahan diri, ya. Jangan sampai menimbulkan konflik, apalagi mengenai agama," katanya.
Menurut Juan, pihaknya masih terus mencari solusi antara kedua belah pihak. Ia juga mengimbau agar warga tidak main hakim sendiri.
"Artinya jangan sampai masyarakat itu main hakim sendiri. Kita kan punya aparat penegak hukum, ya. Kita semua berjalan di rel hukum, dan sedapat mungkin kita menjaga kondusivitas wilayah. Jadi intinya kita menjaga persaudaraan kita, sembari pemerintah tetap mencari solusi yang terbaik untuk selanjutnya," tutupnya.
