Badan Gizi Nasional (BGN) akan merombak aturan pemberian insentif ke Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ke depan SPPG tak lagi sama menerima intensif Rp 6 juta per hari.
"Kami nanti akan membuat skema yang insentif yang lebih adil," kata Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dikutip detikFinance, Rabu (22/7/2026).
Ia menyebut aturan itu sedang dalam tahap pembahasan. Di aturan baru insentif tidak akan sama Rp 6 juta per hari untuk semua SPPG.
"Misalnya gini, kan nggak nggak juga dong SPPG yang 200 meter yang cuma melayani 500 eh katakanlah 1.000 orang insentifnya sama. Nggak juga dong yang 300 meter yang atau 400, ada bahkan yang 500 yang lebih bagus kok disamaratakan Rp 6 juta? Kan nggak fair. Nah, itu skema-skema itu yang akan kami lakukan perbaikan," ungkapnya.
Berdasarkan perhitungannya, dengan insentif Rp 6 juta per hari, setiap SPPG bisa balik modal sekitar dua tahun. Dengan asumsi modal per SPPG Rp 3,5 miliar dan menyalurkan makanan selama 313 hari per tahun.
"Rp 6 juta per hari, harinya saja diubah dengan dua kali SK, yang terakhir tuh 313. Artinya, hitungannya, Rp 6 juta per hari dikali 313 (hari) itu Rp 1,87 miliar. Akhirnya kalau dia investasi Rp 3,5 miliar mendirikan satu SPPG, dua tahun kan selesai tuh investasinya itu sudah balik," lanjut Agustina.
Dia juga mengatakan lokasi SPPG akan dievaluasi besar-besaran yang berorientasi penerima. Selama ini, orientasi SPPG hanya melihat di satu daerah ada berapa banyak potensi penerima makan gratis, tidak melihat apakah penerima tersebut benar-benar membutuhkan atau tidak.
Simak Video "Video DPR Rapat Tertutup Bareng Nanik S Deyang Bahas Anggaran BGN 2027"
(astj/astj)