Polisi menetapkan sopir truk pengangkut air mineral inisial BS (50) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun yang menewaskan 4 orang di Sibolangit, Deli Serdang. Sementara kernet truk itu hanya sebagai saksi.
"Iya (sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka), sudah ditahan," kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Widodo saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (20/7/2026).
Widodo mengatakan sopir truk dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya. BS terancam 6 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, kelalaian lalu lintas," sebutnya.
Sementara untuk kernet truk itu, kata Widodo, hanya berstatus saksi dalam kejadian itu. Widodo mengatakan kernet juga berupaya membantu menghentikan truk saat remnya blong.
"Kernet (statusnya) saksi, karena dia membantu menarik rem, tapi nggak berhenti," sebutnya.
Untuk diketahui, kecelakaan beruntun itu terjadi pada Jumat (17/7) sekira pukul 10.30 WIB. Truk itu menabrak 8 kendaraan.
Akibatnya, ada 4 orang yang tewas dan sejumlah orang lainnya luka-luka dalam peristiwa itu. Dari hasil pengecekan CCTV, truk itu melaju dengan kecepatan tinggi.
