Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengingatkan seluruh jajaran penyelenggara haji untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik kecurangan, korupsi, maupun pelanggaran aturan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
"Presiden meminta kementerian ini menjadi kementerian yang bersih. Karena itu, jika ada kesalahan, kita ingatkan dan perbaiki. Namun, jika ada pelanggaran atau unsur kesengajaan, harus diberikan sanksi sesuai ketentuan," tegas Menhaj dalam keterangannya saat membuka Evaluasi Penguatan Layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Provinsi Kalimantan Selatan dan Embarkasi Banjarmasin Tahun 1447 H/2026 M di Banjarbaru, dilansir detikHikmah, Jumat (10/7/2026).
Pria yang akrab disapa Gus Irfan itu menyoroti sejumlah potensi pelanggaran yang masih ditemukan dalam operasional haji. Di antaranya persoalan penggabungan mahram, peralihan porsi haji secara ilegal, hingga pendampingan jemaah lanjut usia. Ia pun meminta pengawasan di seluruh tahapan penyelenggaraan semakin diperketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Menhaj mengkritik budaya birokrasi yang menjadikan evaluasi penyelenggaraan haji hanya sebagai dokumen administratif tanpa menghasilkan langkah perbaikan yang konkret.
"Evaluasi haji tidak boleh berhenti sebagai laporan akhir. Kita tidak datang ke sini hanya untuk menyusun laporan, kemudian ditaruh di meja dan selesai. Evaluasi harus melahirkan keputusan perbaikan layanan, pembagian peran yang lebih jelas, mitigasi risiko, koordinasi lintas sektor, serta standar pelayanan yang lebih tertib," cetusnya.
Ia meminta forum evaluasi dimanfaatkan untuk mengidentifikasi berbagai kekurangan secara terbuka, bukan saling menyalahkan. Menurutnya, cara tersebut penting agar kualitas penyelenggaraan haji pada musim berikutnya dapat terus ditingkatkan.
Menhaj juga memberi perhatian pada proses pemeriksaan kesehatan calon jemaah. Meski angka kematian jemaah haji 2026 secara nasional berhasil ditekan hingga 25 persen, ia menilai masih adanya calon jemaah yang baru dinyatakan tidak layak terbang saat sudah berada di asrama haji menunjukkan perlunya perbaikan dalam proses skrining kesehatan.
Berdasarkan data nasional, sebanyak 345 calon jemaah harus menunda keberangkatan di embarkasi karena alasan kesehatan. Menurut Menhaj, kondisi tersebut seharusnya dapat diketahui sejak pemeriksaan awal di daerah asal agar tidak menimbulkan kekecewaan menjelang keberangkatan.
"Kita berharap tahun depan tidak ada lagi jemaah yang baru diketahui tidak layak berangkat ketika sudah berada di asrama haji. Pemeriksaan harus dilakukan lebih awal, lebih akurat, dan benar-benar menggambarkan kondisi kesehatan calon jemaah," urainya.
