Viral Pendapatan Ojol Menurun Usai Potongan 8% Berlaku, Menteri UMKM Bantah

Viral Pendapatan Ojol Menurun Usai Potongan 8% Berlaku, Menteri UMKM Bantah

Tim detikFinance - detikSumut
Kamis, 09 Jul 2026 06:03 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurrahman bersama driver ojol
Menteri UMKM Maman Abdurrahman bersama driver ojol (Foto: Retno Ayuningrum)
Jakarta -

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membantah anggapan bahwa pendapatan pengemudi ojek online (ojol) menurun setelah kebijakan pembagian komisi 92% untuk driver dan 8% untuk aplikator mulai diterapkan pada 1 Juli 2026.

Menurut Maman, ia telah berdialog dengan 19 komunitas dan asosiasi ojol dari berbagai daerah. Dari hasil pertemuan tersebut, mayoritas pengemudi mengaku menyambut baik kebijakan yang digagas Presiden Prabowo.

"Saya kan menanyakan bahwa ada isu kok katanya dengan komisi mereka ditambahin 92% justru pendapatan malah makin kecil. Kita tanyakan sama mereka, enggak juga," ujar Maman usai audiensi di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maman menilai, apabila terdapat pengemudi yang mengalami penurunan penghasilan dalam sepekan terakhir, kondisi tersebut lebih dipengaruhi faktor musiman daripada perubahan skema komisi. Ia menyebut masa libur sekolah dan libur perkuliahan turut mengurangi permintaan layanan transportasi online.

"Mereka bilang mengatakan sebagian juga besar mengatakan alhamdulillah oke, tapi bahwa mungkin ada juga yang menurun harus dilihat sekarang lagi liburan sekolah. Kan sekarang lagi era liburan sekolah, terus juga anak-anak mahasiswa ada juga sebagian yang libur dan artinya itu bukan semata-mata karena masalah pembagian komisi," beber Maman.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, mulai awal Juli 2026, pengemudi ojol menerima sedikitnya 92% dari nilai perjalanan setelah Gojek dan Grab sepakat memangkas potongan layanan menjadi maksimal 8%. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa ketentuan potongan layanan sebesar 8% saat ini hanya berlaku bagi layanan angkutan penumpang roda dua atau ojek online. Aturan tersebut belum diterapkan pada layanan kurir roda dua maupun angkutan penumpang roda empat atau taksi online.

Untuk layanan taksi online, Dudy mengatakan pemerintah masih perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah karena tarif angkutan roda empat berada di bawah kewenangan daerah.

"Sementara itu masih roda dua karena roda empat kan diatur di ada pemerintah daerah juga yang mengaturnya gitu," beber Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026).

Adapun terkait layanan pengiriman barang menggunakan roda dua atau kurir online, Dudy menyebut pengaturannya berada dalam ranah sektor pos yang menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).



(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads