Apa Itu Pernikahan Muhallil yang Dilaknat Allah?

Indah Fitrah Yani - detikSumut
Rabu, 01 Jul 2026 13:01 WIB
Foto: Cak Fadli/Unsplash
Medan -

Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan antara laki-laki dan perempuan, melainkan ibadah yang memiliki tujuan mulia. Tapi, dalam Islam ada pernikahan yang dilaknat oleh Allah SWT, namanya pernikahan Muhallil.

Sebelum membahas apa itu nikah muhallil perlu diketahui bahwa Allah melarang suami menikahi istrinya kembali setelah ditalak tiga. Islam mengatur bahwa seorang suami yang telah menjatuhkan talak tiga tidak boleh langsung menikahi mantan istrinya lagi.

Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 230 berfirman

فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ

Latin: Fa'in ṭallaqahā falā taḥillu lahū mim ba'du ḥattā tankiḥa zaujan gairah(ū), fa'in ṭallaqahā falā junāḥa 'alaihimā ay yatarāja'ā in ẓannā ay yuqīmā ḥudūdullāh(i), tilka ḥudūdullāhi yubayyinuhā liqaumiy ya'lamūn(a).

Artinya: "Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui."

Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa seorang perempuan yang telah ditalak tiga baru boleh menikah kembali dengan suami pertamanya setelah menikah secara sah dengan laki-laki lain. Pernikahan tersebut juga harus berakhir secara alami, baik karena perceraian maupun wafatnya suami, bukan akibat rekayasa atau kesepakatan yang dibuat sejak awal agar dapat kembali kepada suami pertama.



Simak Video "Video Sepenting Apa Asupan Suplemen untuk Tubuh? Ini Kata Apoteker"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork