Pernikahan dalam Islam bukan hanya ikatan cinta, tetapi juga ibadah yang memiliki aturan jelas dan tegas. Di balik anjuran untuk membangun rumah tangga yang sakinah, terdapat sejumlah larangan yang wajib dipahami agar pernikahan tidak justru menyalahi syariat.
Sayangnya, masih banyak yang belum menyadari bahwa beberapa bentuk pernikahan ternyata dilarang, termasuk yang kerap dianggap sepele seperti perbedaan agama. Memahami jenis-jenis pernikahan yang diharamkan beserta dalilnya menjadi penting agar setiap langkah menuju jenjang pernikahan tetap berada dalam koridor ajaran Islam.
Dengan begitu, hubungan yang dibangun tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mendapat keberkahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalil Tentang Perintah Menikah
Perintah tersebut tertuang dalam surah An-Nur ayat 32. Allah SWT berfirman,
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: "Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."
Namun, tidak semua pernikahan diperbolehkan dalam Islam. Ada beberapa jenis pernikahan yang dilarang Allah SWT karena bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Lantas, apa saja 10 pernikahan yang dilarang dalam Islam? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
10 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam
Dikutip detikHikmah dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian karya Muh. Hambali dan buku Panduan Lengkap Pernikahan Islami karya Abduh Al Barraq, berikut sederet pernikahan yang diharamkan dalam Islam:
1. Pernikahan Beda Agama
Pernikahan antara seorang muslim dan nonmuslim termasuk jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam. Dalilnya terdapat di dalam surah Al-Baqarah ayat 221,
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ
Artinya: "Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran."
Seorang muslim boleh menikahi laki-laki atau perempuan yang berbeda agama apabila mereka sudah masuk Islam dan beriman kepada Allah SWT. Namun, jika muslim menikah dengan orang kafir, perbuatan tersebut dianggap berdosa.
2. Nikah dalam Masa Iddah
Nikah dalam masa iddah adalah pernikahan yang dilakukan ketika seorang perempuan yang telah bercerai atau ditinggal mati suaminya masih berada dalam waktu masa tunggu (iddah). Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 235,
وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗ ...
Artinya: "Jangan pulalah kamu menetapkan akad nikah sebelum berakhirnya masa iddah..."
Dengan demikian, menikahi perempuan yang masih dalam masa iddah dilarang oleh Allah SWT. Siapa pun yang melakukannya telah melakukan perbuatan dosa karena menyalahgunakan hukum pernikahan dalam Islam.
3. Nikah dengan Perempuan Senasab
Nikah dengan perempuan senasab adalah pernikahan yang dilakukan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang masih memiliki hubungan kekerabatan, baik secara darah maupun karena ikatan pernikahan sebelumnya. Larangan ini terdapat di surah An-Nisa' ayat 23, Allah SWT berfirman,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
4. Nikah dengan Istri yang Sudah Ditalak Tiga
Dalam Islam, seorang suami dilarang menikahi mantan istrinya jika talak yang diberikan sudah mencapai tiga kali. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 230,
فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
Artinya: "Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui."
5. Nikah Saat Ihram
Dalam ajaran Islam, seseorang yang sedang berihram untuk ibadah haji atau umrah tidak diperkenankan melakukan pernikahan atau melamar. Larangan ini bertujuan menjaga kesucian ihram dan fokus pada ibadah. Larangan ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
"Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau melamar." (HR Muslim, Tirmidzi, An-Nasa'i)
6. Nikah Syigar
Nikah syigar adalah pernikahan di mana seorang laki-laki menikahi anak atau saudara perempuan seseorang dengan syarat pihak tersebut juga menikahkan anak atau saudara perempuannya kepadanya, baik dengan maskawin maupun tanpa maskawin.
Para ulama sepakat, pernikahan seperti ini tidak diperbolehkan dan hukumnya haram. Larangan nikah syigar didasarkan pada riwayat Ibnu Abbas dan Anas bin Malik RA. Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada nikah syigar dalam ajaran Islam." (HR Muslim)
7. Nikah Tahlil
Nikah tahlil atau muhallil adalah pernikahan seorang laki-laki dengan perempuan yang sudah ditalak tiga oleh suami sebelumnya. Laki-laki ini menikahi perempuan tersebut hanya supaya mantan suaminya bisa menikahinya kembali setelah masa iddah selesai. Praktik ini dilarang dalam Islam dan termasuk dosa besar.
Dalam hadits dikatakan, "Rasulullah SAW melaknat muhallil dan muhallala lahu." (HR Muslim)
Adapun arti muhallil adalah laki-laki yang menikahi perempuan atas perintah mantan suaminya agar bisa menikahinya lagi. Sementara, huhallala lahu adalah mantan suami yang menyuruh laki-laki lain menikahi mantannya supaya bisa menikahinya kembali setelah iddah.
Rasulullah SAW mengecam keras nikah tahlil karena menyalahgunakan hukum pernikahan dan merusak kesucian ikatan suami-istri.
8. Nikah Mut'ah
Nikah mut'ah adalah nikah sementara yang hanya dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan setelah itu cerai kembali. Waktu yang digunakan untuk menikah bisa jadi hanya satu hari atau dua hari saja. Para ulama sepakat bahwa pernikahan seperti ini adalah pernikahan yang diharamkan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Apabila terjadi, maka nikah seperti itu dinyatakan batal. Dalam hadits dikatakan:
"Rasulullah SAW pernah memerintahkan kami untuk melakukan nikah mut'ah pada saat Fathul Makkah ketika memasuki Kota Makkah. Kemudian sebelum kami meninggalkan Makkah, beliau pun telah melarang kami darinya (melakukan nikah mut'ah)." (HR Muslim)
9. Nikah dengan Perempuan yang Bersuami
Seorang laki-laki dilarang menikahi wanita yang masih terikat pernikahan dengan suami lain. Islam menegaskan bahwa seorang perempuan hanya boleh memiliki satu suami pada satu waktu, sehingga poliandri tidak diperbolehkan. Aturan ini bertujuan menjaga kejelasan nasab anak sekaligus melindungi hak dan kehormatan wanita.
Allah SWT berfirman dalam surah An-Nur ayat 24,
وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Artinya: "(Diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki) sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu, yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi kamu mengenai sesuatu yang saling kamu relakan sesudah menentukan kewajiban (itu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
10. Nikah dengan Pezina
Menikah dengan seorang pezina termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam. Umat Islam dianjurkan memilih pasangan yang menjaga kehormatan dirinya, karena pernikahan adalah ikatan suci yang membutuhkan kesetiaan dan akhlak baik dari kedua belah pihak. Allah SWT menegaskan hal ini dalam surah An-Nur ayat 3,
اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌ ۚوَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ
Artinya: "Pezina laki-laki tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik dan pezina perempuan tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin."
Selain itu, Allah SWT juga menegaskan dalam surah An-Nur ayat 26,
اَلْخَبِيْثٰتُ لِلْخَبِيْثِيْنَ وَالْخَبِيْثُوْنَ لِلْخَبِيْثٰتِۚ وَالطَّيِّبٰتُ لِلطَّيِّبِيْنَ وَالطَّيِّبُوْنَ لِلطَّيِّبٰتِۚ اُولٰۤىِٕكَ مُبَرَّءُوْنَ مِمَّا يَقُوْلُوْنَۗ لَهُمْ مَّغْفِرَةٌ وَّرِزْقٌ كَرِيْمٌ
Artinya: "Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka (yang baik) itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia."
Namun, jika seorang pezina atau pelacur benar-benar bertobat dan kembali kepada Allah, maka diperbolehkan bagi muslim yang taat menikahi mereka dengan niat yang benar.
Simak Video "Permintaan Ma'ruf soal Aturan Anak dari Pernikahan Beda Agama"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)











































