Apa Itu Pernikahan Muhallil yang Dilaknat Allah?

Apa Itu Pernikahan Muhallil yang Dilaknat Allah?

Indah Fitrah Yani - detikSumut
Rabu, 01 Jul 2026 13:01 WIB
Ilustrasi pernikahan
Foto: Cak Fadli/Unsplash
Medan -

Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan antara laki-laki dan perempuan, melainkan ibadah yang memiliki tujuan mulia. Tapi, dalam Islam ada pernikahan yang dilaknat oleh Allah SWT, namanya pernikahan Muhallil.

Sebelum membahas apa itu nikah muhallil perlu diketahui bahwa Allah melarang suami menikahi istrinya kembali setelah ditalak tiga. Islam mengatur bahwa seorang suami yang telah menjatuhkan talak tiga tidak boleh langsung menikahi mantan istrinya lagi.

Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 230 berfirman

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ΩΩŽΨ§ΩΩ†Ω’ Ψ·ΩŽΩ„Ω‘ΩŽΩ‚ΩŽΩ‡ΩŽΨ§ ΩΩŽΩ„ΩŽΨ§ ΨͺΩŽΨ­ΩΩ„Ω‘Ω Ω„ΩŽΩ‡Ω— مِنْے Ψ¨ΩŽΨΉΩ’Ψ―Ω حَΨͺΩ‘Ω°Ω‰ ΨͺΩŽΩ†Ω’ΩƒΩΨ­ΩŽ Ψ²ΩŽΩˆΩ’Ψ¬Ω‹Ψ§ ΨΊΩŽΩŠΩ’Ψ±ΩŽΩ‡Ω— Ϋ— ΩΩŽΨ§ΩΩ†Ω’ Ψ·ΩŽΩ„Ω‘ΩŽΩ‚ΩŽΩ‡ΩŽΨ§ ΩΩŽΩ„ΩŽΨ§ Ψ¬ΩΩ†ΩŽΨ§Ψ­ΩŽ ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩŠΩ’Ω‡ΩΩ…ΩŽΨ§Ω“ Ψ§ΩŽΩ†Ω’ ΩŠΩ‘ΩŽΨͺΩŽΨ±ΩŽΨ§Ψ¬ΩŽΨΉΩŽΨ§Ω“ اِنْ ΨΈΩŽΩ†Ω‘ΩŽΨ§Ω“ Ψ§ΩŽΩ†Ω’ ΩŠΩ‘ΩΩ‚ΩΩŠΩ’Ω…ΩŽΨ§ Ψ­ΩΨ―ΩΩˆΩ’Ψ―ΩŽ اللّٰهِ Ϋ— وَΨͺΩΩ„Ω’ΩƒΩŽ Ψ­ΩΨ―ΩΩˆΩ’Ψ―Ω اللّٰهِ ΩŠΩΨ¨ΩŽΩŠΩ‘ΩΩ†ΩΩ‡ΩŽΨ§ Ω„ΩΩ‚ΩŽΩˆΩ’Ω…Ω ΩŠΩ‘ΩŽΨΉΩ’Ω„ΩŽΩ…ΩΩˆΩ’Ω†ΩŽ

Latin: Fa'in αΉ­allaqahā falā taαΈ₯illu lahΕ« mim ba'du αΈ₯attā tankiαΈ₯a zaujan gairah(Ε«), fa'in αΉ­allaqahā falā junāαΈ₯a 'alaihimā ay yatarāja'ā in αΊ“annā ay yuqΔ«mā αΈ₯udΕ«dullāh(i), tilka αΈ₯udΕ«dullāhi yubayyinuhā liqaumiy ya'lamΕ«n(a).

ADVERTISEMENT

Artinya: "Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui."

Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa seorang perempuan yang telah ditalak tiga baru boleh menikah kembali dengan suami pertamanya setelah menikah secara sah dengan laki-laki lain. Pernikahan tersebut juga harus berakhir secara alami, baik karena perceraian maupun wafatnya suami, bukan akibat rekayasa atau kesepakatan yang dibuat sejak awal agar dapat kembali kepada suami pertama.

Hadits-hadits tentang Laknat bagi Pelaku Nikah Muhallil


Dikutip detikHikmah dari buku Seri Fikih Kehidupan susunan Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa Rasulullah SAW melaknat orang-orang yang melakukan nikah muhallil. Berikut beberapa hadits yang menjelaskan larangan tersebut.

1. Hadits Rasulullah SAW tentang Laknat bagi Pelaku Nikah Muhallil
Rasulullah SAW bersabda:

"Allah melaknat orang yang menikah muhallil." (HR Ibnu Majah dan Al-Hakim)

Hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut mendapat laknat dari Allah SWT karena bertentangan dengan ketentuan syariat.

2. Hadits tentang Laknat bagi Pihak yang Terlibat dalam Nikah Muhallil
Dalam hadits lain disebutkan:

"Rasulullah SAW melaknat orang yang menikahi dan dinikahi secara muhallil." (HR Tirmidzi)

Hadits ini menjelaskan bahwa laknat tidak hanya ditujukan kepada laki-laki yang menjadi muhallil, tetapi juga kepada pihak yang ikut menjalankan pernikahan tersebut dengan tujuan menghalalkan mantan pasangan.

3. Hadits tentang Syarat Mantan Istri Halal Dinikahi Kembali

Selain itu, terdapat hadis nabawi yang menegaskan kembali apa yang telah ditetapkan Kitabullah.

"Bila seorang laki-laki mentalak istrinya untuk yang ketiga kalinya, maka istrinya itu tidak halal baginya hingga istrinya itu menikah dengan suami yang baru, sehingga masing-masing merasakan usailah pasangannya." (HR. Muslim)

Hadits ini menjelaskan bahwa perempuan yang telah ditalak tiga baru boleh kembali menikah dengan mantan suaminya setelah menikah secara sah dengan laki-laki lain. Pernikahan itu harus berlangsung secara wajar, bukan sejak awal direncanakan agar segera bercerai dan kembali kepada suami pertama.

Makna Hadits tentang Laknat Nikah Muhallil

Hadits-hadits di atas menjelaskan bahwa Islam melarang merekayasa akad nikah untuk mengakali hukum talak. Pernikahan merupakan ikatan yang dibangun dengan niat membentuk keluarga, bukan sebagai jalan agar mantan pasangan dapat menikah kembali.

Karena itu, jika sejak awal telah disepakati bahwa laki-laki kedua hanya menikahi perempuan tersebut agar kemudian menceraikannya sehingga ia dapat kembali kepada suami pertama, maka perbuatan itu termasuk nikah muhallil yang mendapat laknat sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW.

Halaman 3 dari 3


Simak Video "Video Sepenting Apa Asupan Suplemen untuk Tubuh? Ini Kata Apoteker"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads