Para pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce atau pedagang online kini wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal itu pun disorot masyarakat yang mengaitkannya dengan kewajiban pajak. Namun kabar itu ditepis Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku sejak 8 Juni 2026.
Menurut Budi, kewajiban kepemilikan NIB merupakan bagian dari revisi aturan e-commerce yang bertujuan menjaga legalitas dan tata kelola usaha para pelaku perdagangan digital.
"NIB itu kan bagian dari revisi permendag e-commerce. NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak. Saya lihat teman-teman di medsos seolah-olah kena pajak, nggak ada hubungannya," ujar Budi di Tebet, Jakarta Selatan, dilansir detikFinance, Selasa (23/6/2026).
Budi menjelaskan bahwa setiap kegiatan usaha, baik yang dijalankan perseorangan maupun badan usaha, wajib memiliki NIB. Ia juga menyoroti sejumlah manfaat yang bisa diperoleh penjual apabila telah mengantongi legalitas tersebut.
Salah satu manfaatnya adalah kemudahan memperoleh akses pembiayaan. Dengan status usaha yang legal, pelaku usaha dinilai lebih mudah mendapatkan pinjaman atau dukungan modal dari perbankan. Selain itu, kepemilikan NIB juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.
"Kalau konsumen tidak percaya, ya kan tidak bisa jual. Nah salah satunya kepercayaan yang ditanamkan oleh konsumen kepada seller itu salah satunya legalitas. Kalau dia mempunyai legalitas, berarti ya memang benar usahanya," beber Budi.
Meski regulasi tersebut sudah berlaku, pemerintah memberikan masa penyesuaian yang cukup panjang bagi para pelaku usaha. Penjual yang baru memulai usaha diberi waktu enam bulan untuk mengurus NIB, sedangkan pelaku usaha yang telah lama beroperasi mendapat masa transisi hingga 18 bulan.
Budi juga memastikan proses pembuatan NIB saat ini dapat dilakukan secara daring, tanpa biaya, serta tidak memerlukan prosedur yang rumit. Seluruh proses telah terintegrasi dalam sistem online.
"Mengurus NIB gratis dan gampang. Semua cukup online. Itu ya kan sebentar saja selesai. Kalau misalnya 30 menit, yang kalau sudah ini juga selesai. Banyak kok itu di cara-caranya. Kalaupun itu kesulitan, nanti Kemendag bisa memberikan pendampingan, fasilitasi untuk bagaimana cara membuat NIB. Jadi itu untuk mengembangkan bisnis teman-teman semua, UMKM khususnya. Bisa berkembang lebih bagus," jelasnya.
Simak Video "Video: Aturan Terbaru Kemendagri, Mobil Listrik Sudah Tidak Kebal Pajak Tahunan"
(nkm/nkm)