Bolehkah Menjual Rumah Warisan Meski Ada Ahli Waris yang Menolak?

Bolehkah Menjual Rumah Warisan Meski Ada Ahli Waris yang Menolak?

Sekar Aqillah Indraswari - detikSumut
Senin, 22 Jun 2026 07:30 WIB
Ilustrasi Cicilan Rumah
Foto: Shutterstock
Medan -

Rumah warisan sering kali bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menyimpan ikatan emosional bagi para ahli waris. Karena itu, keputusan untuk menjual aset peninggalan keluarga kerap memicu perbedaan pendapat, terutama ketika sebagian ahli waris ingin menjualnya sementara yang lain memilih untuk mempertahankannya.

Situasi semacam ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai hak dan kewenangan masing-masing ahli waris atas harta warisan yang belum dibagi. Lalu, apakah penjualan rumah warisan tetap dapat dilakukan jika ada ahli waris yang menolak? Memahami aturan dan mekanisme yang berlaku menjadi langkah penting agar sengketa keluarga dapat dihindari sejak awal.

Dilansir detikProperti dari Situs JPN Kejaksaan Republik Indonesia, pembahasan mengenai warisan berkaitan dengan tiga unsur utama, yaitu pewaris, ahli waris, dan harta warisan. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 174 ayat (2) dijelaskan bahwa ahli waris dapat berasal dari anak, ayah, ibu, janda, atau duda. Sementara itu, dalam KUH Perdata Pasal 852 disebutkan bahwa ahli waris golongan pertama adalah suami atau istri yang hidup paling lama serta anak-anak atau keturunannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski sudah diatur, pada praktiknya banyak kondisi-kondisi khusus yang harus mendapat cara penyelesaian berbeda. Salah satunya ketika ada seseorang yang tidak berhak menjadi ahli waris.

Kondisi tersebut sempat dibahas dalam Pasal 173 KHI bahwa seseorang yang terhalang menjadi ahli waris adalah jika terbukti melakukan tindakan serius terhadap pewaris, seperti membunuh, mencoba membunuh, atau memfitnah pewaris atas kejahatan yang ancaman hukumannya lima tahun penjara atau lebih.

ADVERTISEMENT

Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 838 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa seseorang dapat dianggap tidak pantas menjadi ahli waris jika terbukti membunuh atau mencoba membunuh pewaris, memfitnah pewaris atas tindak pidana berat, menghalangi pewaris membuat atau mencabut wasiat dengan kekerasan, atau memalsukan maupun menghilangkan wasiat.

Dari aturan tersebut, dapat disimpulkan jika tidak ada ahli waris yang cocok dengan ciri-ciri Pasal 173 KHI dan Pasal 838 KUH Perdata, mereka berhak dilibatkan. Jika cara pembagian warisan rumah adalah dengan dijual, pastikan dulu seluruh ahli waris menyetujuinya.

Jika ada satu saja ahli waris yang tidak setuju, penjualan rumah tersebut tidak dapat dilakukan secara sah. Transaksi tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum.

Hal ini juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 82 K/PDT/2004 yang menyatakan bahwa jual beli tanah warisan dapat dianggap tidak sah jika dilakukan sebelum pembagian warisan secara resmi dan tanpa persetujuan seluruh pihak yang berhak.

Penyelesaian Sengketa Warisan

Lantas, bagaimana jalan tengah terhadap masalah ini?

Jika terjadi perbedaan pendapat di antara para ahli waris, langkah pertama yang disarankan adalah menyelesaikannya secara kekeluargaan. Apabila gagal, para ahli waris dapat mengajukan permohonan penetapan pembagian warisan melalui pengadilan.

Bagi yang beragama Islam, permohonan dapat diajukan ke Pengadilan Agama. Sementara bagi yang beragama selain Islam, pengajuan penetapan ahli waris dapat dilakukan melalui Pengadilan Negeri setempat.

Dengan adanya penetapan pengadilan, pembagian warisan dapat dilakukan secara resmi sehingga hak masing-masing ahli waris menjadi jelas dan potensi sengketa dapat diminimalkan.

Demikian penjelasan mengenai pembagian warisan properti yang menemukan hambatan persetujuan dari salah satu ahli waris, semoga membantu.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Konflik dengan Ahli Waris, Sekolah Di Bandung Digembok!"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads