Jangan Berjudi di Momen Piala Dunia, Ini Larangannya dalam Islam

Jangan Berjudi di Momen Piala Dunia, Ini Larangannya dalam Islam

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Sabtu, 20 Jun 2026 09:36 WIB
Ilustrasi Trofi Piala Dunia 2026
Ilustrasi trofi Piala Dunia 2026 (Foto: My Profit Tutor/Unsplash)
Medan -

Piala Dunia 2026 tengah menjadi perhatian masyarakat global. Untuk pertama kalinya sepanjang sejarah penyelenggaraannya, turnamen sepak bola paling bergengsi di dunia ini digelar secara bersama-sama oleh tiga negara, yakni Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko.

Dalam ajaran Islam, olahraga dan hiburan yang membawa manfaat pada dasarnya tidak dilarang. Bahkan, aktivitas olahraga dapat menjadi sarana menjaga kebugaran tubuh, mempererat hubungan sosial, serta menanamkan nilai-nilai sportivitas. Oleh karena itu, menonton pertandingan sepak bola sebagai bentuk hiburan diperbolehkan selama tidak menyebabkan seseorang mengabaikan kewajibannya dan tidak melibatkan hal-hal yang diharamkan.

Meski demikian, kemeriahan Piala Dunia juga menghadirkan fenomena yang perlu mendapat perhatian, yakni meningkatnya praktik perjudian yang dikemas dalam berbagai bentuk, mulai dari prediksi skor, taruhan pertandingan, hingga perjudian daring yang memanfaatkan tingginya minat masyarakat terhadap sepak bola.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak sedikit orang yang awalnya hanya menikmati pertandingan kemudian tergoda untuk memasang taruhan demi memperoleh keuntungan secara cepat. Padahal, di situlah letak bahaya yang sering kali tidak disadari banyak orang.

ADVERTISEMENT

Melansir situs resmi Muhammadiyah, Al-Qur'an secara jelas melarang praktik perjudian. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung." (QS. al-Mā'idah [5]: 90).

Ayat tersebut menegaskan keharaman perjudian. Dalam ayat itu, judi disebut sebagai "rijs" atau perbuatan keji yang merupakan bagian dari tipu daya setan. Larangan ini menunjukkan bahwa dampak perjudian tidak hanya berkaitan dengan kerugian materi, tetapi juga menyentuh aspek moral dan spiritual manusia.

Allah SWT kemudian berfirman:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

"Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan perjudian, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Maka tidakkah kamu mau berhenti?" (QS. al-Mā'idah [5]: 91).

Melalui ayat ini, Allah SWT menjelaskan bahwa perjudian dapat menimbulkan permusuhan, kebencian, kecanduan, dan menjauhkan manusia dari mengingat Allah serta melaksanakan ibadah. Banyak kasus menunjukkan bahwa perjudian menjadi penyebab rusaknya hubungan keluarga, renggangnya persahabatan, hingga hancurnya kondisi ekonomi seseorang.

Rasulullah SAW juga memberikan peringatan tegas terkait perjudian. Dalam sebuah hadis disebutkan:

مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ فَلْيَتَصَدَّقْ

"Barang siapa berkata kepada temannya, 'Mari kita berjudi,' maka hendaklah ia bersedekah." (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menggambarkan betapa seriusnya Islam memandang perjudian. Bahkan, sekadar mengajak orang lain untuk berjudi sudah dianggap sebagai perbuatan yang memerlukan penebusan melalui sedekah, terlebih jika seseorang benar-benar melakukannya.

Saat ini, perjudian kerap hadir dengan berbagai istilah yang terdengar modern, seperti betting, sportsbook, prediksi berhadiah, maupun taruhan online. Namun, esensinya tetap sama, yaitu mempertaruhkan harta dengan kemungkinan memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian berdasarkan hasil suatu peristiwa yang tidak pasti. Dalam kajian fikih Islam, praktik semacam ini termasuk dalam kategori maisir yang hukumnya haram.

Oleh sebab itu, momen Piala Dunia seharusnya dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif. Umat Islam dapat menikmati pertandingan, mengapresiasi kemampuan para pemain, mempelajari strategi permainan, serta merasakan semangat kompetisi yang sehat. Namun, seluruh aktivitas tersebut harus tetap berada dalam koridor syariat Islam.



(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads