Temui Ojol soal Aturan Potongan 8%, Anggota DPRD Sumut: Belum Satu Tahun

Temui Ojol soal Aturan Potongan 8%, Anggota DPRD Sumut: Belum Satu Tahun

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 18 Jun 2026 12:56 WIB
Ketua Komisi E DPRD Sumut Muhammad Subandi dan 3 anggota dewan lainnya menemui massa aksi dari driver Ojol. (Nizar Aldi/detikSumut)
Foto: Ketua Komisi E DPRD Sumut Muhammad Subandi dan 3 anggota dewan lainnya menemui massa aksi dari driver Ojol. (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Puluhan driver ojek online (Ojol) dari Aliansi Solidaritas Driver Medan (ASDM) melakukan demonstrasi di depan Kantor DPRD Sumut dengan tuntutan mendorong agar potongan aplikator maksimal 8 persen segera direalisasikan. Anggota DPRD Sumut Muhammad Subandi dan 3 dewan lainnya menemui massa aksi.

Subandi mengatakan jika Perpres Nomor 27 Tahun 2026 masih baru diumumkan, belum setahun. Sehingga pemerintah disebut harus menyiapkan aturan turunannya.

"Bahwa benar pada tanggal 1 Mei Presiden Republik Indonesia telah mengumumkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang salah satu subtansinya mengatur pemotongan 8 persen oleh aplikator, tentu selain sudah ada keputusan presiden tentu ada peraturan-peraturan pendukung, jadi kalau kita hitung baru satu bulan lebih belum satu tahun, namun demikian apa yang menjadi tuntutan hari ini akan kami perjuangkan agar sesegera mungkin dipersiapkan peraturan pendukungnya," kata Muhammad Subandi saat menemui Ojol, Kamis (18/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Gerindra ini juga menyebutkan jika harga BBM subsidi tidak dinaikkan pemerintah sama sekali. Meskipun demikian, antrean di SPBU dinilai wajar dan tidak sampai berhari-hari.

"Terkait harga BBM, bapak/ibu saudara-saudara kami dari Ojol, sampai hari ini BBM yang untuk rakyat yang bersubsidi itu tidak naik, kalau ada kesulitan ada semacam antrian wajar saja, tapi kita lihat tidak sampai berhari-hari antrian kalau kita mau bandingkan dengan negara lain ada yang sampai kendaraannya di tinggal di antrian," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Subandi menjelaskan jika pemerintah bakal memproduksi bahan bakar jenis B50 yang berasal dari sawit awal bulan depan. Ia menilai jika ke depan juga sawit bakal diproduksi menjadi bensin.

"Sekarang pemerintah tertanggal 1 Juli sudah B50 itu kita produksi, jadi kita tidak hanya mengharapkan pasokan-pasokan minyak dari luar, kita sudah mengubah sawit menjadi minyak solar dan ke depan sawit akan menjadi bensin," jelasnya.

Ketua Komisi E DPRD Sumut ini menuturkan jika Presiden Prabowo Subianto serius memperhatikan persoalan masyarakat. Ia berjanji DPRD Sumut bakal mendorong pemerintah pusat untuk segera merealisasikan soal Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

"Pemerintah kita sangat serius bagaimana seperti menurunkan 8 persen ini dari Pak Prabowo tentu karena seriusnya memperhatikan persoalan kerakyatan kita, DPRD Sumatera Utara sepakat akan mendorong segera mungkin agar pemerintah pusat menyiapkan aturan-aturan pendukung agar ini dapat dilaksanakan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Puluhan driver ojek online (Ojol) dari Aliansi Solidaritas Driver Medan (ASDM) melakukan demonstrasi di depan Kantor DPRD Sumut. Mereka mendorong agar potongan aplikator maksimal 8 persen segera direalisasikan.

Pantauan detikSumut, Kamis (18/6), massa aksi tiba di Kantor DPRD Sumut dari sebelumnya melakukan aksi di Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).

Namun massa aksi bubar karena tidak ada yang menemui mereka di Kantor Gubsu.

Massa aksi terlihat secara bergantian menyampaikan orasi. Mereka membawa tuntunan soal realisasi pemotongan aplikator maksimal 8 persen.

"Tagih janji Presiden implementasikan Perpres Nomor 27 Tahun 2026," demikian tertulis dalam spanduk yang dia bawa massa aksi.

Penanggungjawab aksi Rinaldi mengatakan bahwa hingga saat ini para pengemudi masih belum merasakan implementasi nyata dari kebijakan potongan aplikasi maksimal 8 persen yang menjadi salah satu substansi utama dalam peraturan tersebut. Padahal sudah diumumkan lebih dari satu bulan.

"Perpres ini diumumkan pada 1 Mei 2026, kemudian diundangkan pada 4 Mei 2026. Pada saat itu publik juga memperoleh informasi bahwa aturan tersebut akan mulai berlaku pada awal Juni 2026. Namun hingga hari ini, pengemudi transportasi online masih menunggu realisasinya," kata Rinaldi.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Demo Ojol Tuntut Prabowo Terbitkan Perpres soal Pembagian Upah"
[Gambas:Video 20detik] (niz/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads