Perbedaan CASN dan PPPK yang Wajib Diketahui Sebelum Mendaftar

Dwi Puspa Handayani Berutu - detikSumut
Senin, 15 Jun 2026 23:31 WIB
Foto: Mufid Majnun/Unsplash
Medan -

Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak masyarakat Indonesia. Setiap kali seleksi nasional dibuka, jutaan pelamar dengan antusias mendaftar.

Namun, apakah kamu sudah mengetahui bahwa ASN dibagi menjadi dua kategori utama? Benar, ada CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Hati-hati agar tidak salah paham! Mengacu pada regulasi terbaru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (UU ASN), dunia kepegawaian publik kini telah mengalami perubahan besar yang memberikan harapan baru bagi pencari kerja. Mari kita ulas perbedaan ini dengan cara yang santai dan mudah dimengerti!

Perbedaan ASN dan PPPK

1. Memahami Status

Hal mendasar yang membedakan kedua kategori ASN ini adalah status kepegawaian serta durasi kerjanya di instansi pemerintah. CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) menurut definisinya adalah warga negara Indonesia yang mengajukan lamaran, lulus dalam proses seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS sendiri merupakan pegawai permanen yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional.

Sementara itu, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): Berbeda dengan PNS, PPPK adalah warga negara yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja (kontrak) oleh PPK. Keberadaan PPPK ini disesuaikan dengan kebutuhan nyata di instansi pemerintah dalam periode tertentu. Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, sistem ini dirancang untuk menghasilkan aparatur yang profesional, mematuhi etika profesi, serta terhindar dari intervensi politik dan korupsi.

2. Hak dan Jaminan Sosial

Dulu, banyak orang yang enggan untuk mendaftar sebagai PPPK karena dianggap tidak menawarkan keamanan untuk masa tua. Namun, sekarang pemerintah telah menghilangkan masalah tersebut. Saat ini, baik PNS maupun PPPK memiliki hak yang setara dalam mendapatkan penghargaan serta pengakuan, baik dalam bentuk materi maupun nonmateri. Unsur hak yang diterima oleh seluruh pegawai ASN saat ini mencakup:

• Penghasilan (gaji atau upah)

• Penghargaan yang bersifat memotivasi

• Tunjangan dan fasilitas

• Jaminan sosial

Menariknya, jaminan sosial tersebut mencakup jaminan pensiun serta jaminan untuk masa tua. Jaminan pensiun ini akan dibayarkan setelah pegawai ASN (baik PNS maupun PPPK) resmi berhenti kerja atau memasuki masa pensiun. Jadi, bagi kamu yang memilih jalur PPPK, tidak perlu lagi khawatir tentang masa tua.



Simak Video "Video: Lebih Dari 3000 ASN Brebes Terjaring Aplikasi Presensi Ilegal"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork