Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berencana membangun Museum dan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat, Tanjungpinang. Anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan museum dan monumen bahasa tersebut mencapai Rp 101 miliar.
Hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Kepri. Paket pengerjaan pembangunan Museum dan Monumen Bahasa tersebut memiliki kode Rancangan Umum Pengadaan (RUP) 63203309.
"Pembangunan Museum dan Monumen Bahasa Nasional Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang," demikian nama paket yang tertulis di SiRUP LKPP Kepri, dilihat detikSumut, Rabu (10/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadaan pembangunan museum dan monumen bahasa itu berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepri. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 101 miliar bersumber dari APBD Kepri Tahun 2026 dan 2027.
"Sumber dana APBD 2026 sebesar Rp 30.800.000.000 dan APBD 2027 sebesar Rp 70.200.000.000, dengan total pagu Rp 101.000.000.000," demikian tertulis dalam keterangan.
Dalam SiRUP LKPP Kepri dijelaskan volume pekerjaan berupa satu paket. Adapun uraian pekerjaan yakni pembangunan Museum dan Monumen Bahasa Nasional Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang.
"Spesifikasi pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan RKS," demikian keterangan yang tercantum.
Jenis pengadaan tersebut merupakan pekerjaan konstruksi dengan metode pemilihan sistem tender. Pemanfaatan barang/jasa dimulai pada Juni hingga Desember 2026.
Paket penyediaan pembangunan Museum dan Monumen Bahasa Nasional Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang, diumumkan pada 13 Januari 2026. Sementara jadwal pemilihan penyedia direncanakan berlangsung pada Juni 2026.
