Kata Pemprov Kepri Soal Izin Usaha di Pulau Katang yang Viral Dijual di Medsos

Kepulauan Riau

Kata Pemprov Kepri Soal Izin Usaha di Pulau Katang yang Viral Dijual di Medsos

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 01 Jun 2026 11:31 WIB
Keterangan Foto:
-Tangkapan Layar penjualan Pulau Katang, Lingga, Kepri di media sosial. (Istimewa)
Foto: Keterangan Foto: -Tangkapan Layar penjualan Pulau Katang, Lingga, Kepri di media sosial. (Istimewa)
Batam -

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau angkat bicara terkait perizinan usaha di Pulau Katang, Kabupaten Lingga. Pulau ini belakangan menjadi sorotan setelah viral di media sosial karena ditawarkan untuk dijual.

Kepala DPMPTSP Provinsi Kepri, Hasfarizal Handra, mengatakan pihaknya telah melakukan pelacakan terhadap data perizinan usaha yang berkaitan dengan Pulau Katang. Dari hasil penelusuran tersebut, diketahui PT Angkasa Wijaya Group (AWG) telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang diterbitkan pada 15 November 2018.

"PT Angkasa Wijaya Group tercatat memiliki NIB dengan status PMDN yang diterbitkan pada 15 November 2018," kata Hasfarizal, Senin (1/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasfarizal menyebut, pihaknya menemukan adanya kendala dalam proses verifikasi dokumen perizinan perusahaan tersebut. Pada dokumen NIB yang ditemukan, tidak terdapat lampiran Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

"Selain itu, pada fitur bidang usaha dalam sistem juga terdapat keterangan terkait migrasi data," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Hasfarizal, terdapat beberapa kemungkinan yang menyebabkan data KBLI tidak ditemukan. Pertama, perusahaan diduga belum melakukan migrasi data dokumen perizinan yang telah dimiliki ke dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) sesuai ketentuan yang berlaku saat proses transisi sistem perizinan.

Kemungkinan kedua, bidang usaha atau KBLI perusahaan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Lingga sehingga data yang dibutuhkan tidak tersedia pada akun regulator OSS RBA DPMPTSP Provinsi Kepri.

"Berdasarkan hasil pelacakan yang kami lakukan, terdapat beberapa kemungkinan penyebab tidak ditemukannya data KBLI pada sistem," ujarnya.

Hasfarizal menegaskan bahwa berdasarkan data yang tersedia saat ini, pihaknya belum dapat melakukan penilaian terhadap keabsahan perizinan berusaha PT Angkasa Wijaya Group.

"Kami tidak dapat melakukan penilaian keabsahan perizinan berusaha PT Angkasa Wijaya Group karena tidak ditemukan bukti fisik dokumen perizinan berusaha pada akun regulator OSS RBA DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau," jelasnya.

Karena itu, DPMPTSP Kepri menyarankan agar mengonfirmasi langsung kepada DPMPTSP Kabupaten Lingga terkait perizinan usaha dimaksud.

Selain itu, informasi mengenai kondisi eksisting dan keberadaan usaha perusahaan di Pulau Katang juga dapat diperoleh dari perangkat desa, kelurahan, maupun kecamatan setempat.

"Kami menyarankan rekan-rekan media untuk menanyakan langsung kepada DPMPTSP Kabupaten Lingga terkait perizinan berusaha tersebut, serta kepada aparatur desa, kelurahan, dan kecamatan terkait kondisi eksisting keberadaan usaha PT Angkasa Wijaya Group di Pulau Katang," ujarnya.



(afb/afb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads