Vonis Inkrah, Eks Kadis PUPR Sumut Dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Medan

Juita Sinuhaji - detikSumut
Sabtu, 30 Mei 2026 11:01 WIB
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Medan. Pemindahan dilakukan karena hukuman Topan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) 5 tahun 6 bulan penjara.

"Iya sudah semingguan lah (dipindahkan dari Rutan Tanjung Gusta ke Lapas Medan)," kata Kakanwil Ditjepas Sumut, Yudi Suseno, saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2026).

Yudi juga menambahkan, pemindahan terpidana Topan Ginting ke Lapas 1 Medan karena hukumannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Alasan utama pemindahan karena putusan yang bersangkutan kan sudah inkrah. Jadi sudah semestinya dipindah ke lapas," ujar Yudi.

Disinggung ihwal pemindahan Topan karena melakukan kesalahan, Yudi tidak memberikan jawaban. Termasuk saat ditanya apakah terpidana Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto juga dipindahkan ke Lapas kelas 1 Medan.

Eks Kadis PUPR Sumut Divonis 5,5 Tahun

Diketahui Topan Ginting divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Topan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta.

"Menjatuhkan putusan kepada Topan Ginting, oleh karena itu 5 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda 200 juta subsider 80 hari," ucap Majelis hakim diketuai Mardison, di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).

Tidak hanya itu, Topan juga harus membayar uang kerugian negara berupa uang pengganti (UP) Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang. Dan apabila tidak mencukupi diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Menurut hakim, adapun hal memberatkan terdakwa Topan yakni mempengaruhi kepercayaan masyarakat dan pemerintah, menghambat pembangunan, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesalinya.

Hal meringankan, terdakwa Topan belum pernah dipenjara atau dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.



Simak Video "Video: KPK Sita Rp 2,8 M dan Pistol saat Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork