Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Satlantas Polrestabes Medan tersedia di sejumlah titik di Kota Medan. Dengan begitu, bagi warga yang hendak mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini sudah tak perlu harus jauh-jauh ke kantor polisi.
Kini, perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan mudah di gerai-gerai SIM keliling tersebut. Lokasi SIM Keliling ini berada di pusat kota, sehingga dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat.
Lokasi-lokasi SIM Keliling ini diperbarui setiap pekannya. Untuk itu, pastikan detikers terus memantau berita detikSumut atau instagram Satlantas Polrestabes Medan, untuk mengetahui jadwal terbaru SIM Keliling.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari akun Instagram Satlantas Polrestabes Medan, Selasa (26/5/2026), layanan SIM keliling ini tersebar di lima lokasi di Kota Medan. Lokasi ini hanya berlaku untuk jangka waktu 25 Mei sampai 31 Mei 2026.
Rinciannya, yakni Mal Pelayanan Publik, Komplek MMTC (khusus hari Sabtu pindah ke Plaza Medan Fair), Mall Pelayanan Publik, depan CIMB Lapangan Merdeka (khusus Minggu di Lapangan Merdeka Medan), Komplek Asia Mega Mas (khusus Sabtu di depan CIMB Lapangan Merdeka), dan Carefour Padang Bulan (khusus Sabtu di Plaza Millenium).
Operasional SIM Keliling
SIM keliling ini tidak beroperasi selama 24 jam, hanya mulai dari pukul 09.00-14.00 WIB. Oleh karena itu, detikers harus datang ke gerai-gerai SIM Keliling sebelum jam operasional berakhir.
Syarat Perpanjangan SIM
Syarat untuk mengurus perpanjangan SIM ini juga tidak ribet. detikers hanya perlu membawa berkas fotokopi KTP, surat keterangan sehat, surat psikologi, dan SIM lama yang masih berlaku.
Pastikan berkas yang dibutuhkan telah disiapkan, sehingga proses perpanjangan SIM bisa dengan cepat selesai.
(astj/astj)











































