Pernahkah Anda lupa memeriksa masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) sampai telat? Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah SIM yang sudah kedaluwarsa masih bisa diperpanjang?.
Menurut peraturan kepolisian, SIM yang sudah habis masa berlakunya, meski hanya satu hari, tidak dapat diperpanjang melalui prosedur biasa. Jika Anda melewatkan batas waktu, status permohonan Anda beralih dari perpanjangan menjadi aplikasi baru.
Ini berarti Anda harus menjalani semua tahapan ujian dari awal. Anda perlu menghadapi ujian teori dan praktik lagi untuk membuktikan kemampuan berkendara, sama seperti saat pertama kali Anda mendapatkan SIM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ada beberapa pengecualian atau kebijakan khusus. Aturan ini umumnya diterapkan jika masa berlaku SIM Anda berakhir tepat pada hari libur nasional, tanggal merah, atau ketika cuti bersama di mana pelayanan Satpas tidak tersedia.
Dalam situasi seperti ini, Anda biasanya diberikan kelonggaran untuk menyelesaikannya pada hari kerja pertama setelah libur. Namun, penting untuk selalu memperhatikan informasi resmi dari Satpas terdekat karena kebijakan dispensasi ini bisa berubah sewaktu-waktu.
Berbicara tentang biaya, untuk pembuatan SIM C baru, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp100. 000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Penting untuk diingat bahwa jumlah ini hanya merupakan biaya administrasi PNBP dan belum termasuk biaya untuk tes kesehatan serta tes psikologi yang merupakan syarat yang diperlukan.
Cara Memperpanjang SIM Online Melalui Ponsel
Untuk mengurangi antrian dan kemungkinan SIM Anda habis masa berlakunya, disarankan untuk melakukan perpanjangan antara 14 hingga 90 hari sebelum tanggal kedaluwarsa. Saat ini, Anda dapat melakukan proses ini dengan lebih praktis melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut adalah langkah-langkah yang mudah:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI
- Registrasi akun
- Masukkan nomor ponsel, dan verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirimkan.
- Buat PIN keamanan
- Lakukan verifikasi KTP sesuai instruksi di aplikasi.
- Jangan lupa aktivasi akun Anda melalui email yang terdaftar.
- Masuk ke menu SIM lalu pilih Perpanjangan SIM.
- Anda perlu mengunggah foto e-KTP
- Foto SIM lamat
- Tanda tangan di atas kertas putih polos, dan pasfoto terbaru.
- Ikuti instruksi pengisian data hingga tahap pembayaran.
- Setelah selesai, pihak SATPAS akan memverifikasi dokumen Anda. Jika dinyatakan lengkap, SIM baru akan segera dicetak.
Menariknya, Anda tidak perlu mengunjungi kantor polisi untuk mengambil kartu fisik. Anda bisa memilih untuk menggunakan layanan pengiriman langsung ke alamat rumah melalui kurir yang sudah bekerja sama.
Proses Pengambilan SIM di SATPAS
Jika Anda memilih untuk mengambil SIM secara langsung atau melalui perwakilan, pastikan status di aplikasi telah berubah menjadi "Dikirim/Diambil" dan Anda telah mendapatkan email pemberitahuan.
β’ Datang Langsung: Bawa KTP asli, kartu SIM lama, dan tunjukkan nomor registrasi transaksi Anda.
β’ Diwakilkan: Perwakilan Anda harus membawa Surat Kuasa yang sudah ditempel materai Rp10. 000, KTP asli Anda sebagai pendaftar, serta kartu SIM lama Anda.
Perlu diingat, jam buka Satpas biasanya berlangsung dari Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat. Pastikan Anda tidak datang pada hari libur nasional karena layanan pasti tutup. Dengan sistem daring ini, seluruh urusan administrasi berkendara menjadi lebih jelas dan efisien!
Artikel ditulis oleh Dwi Puspa, peserta magang Kemnaker di detikcom
Simak Video "Video: Registrasi Kartu SIM Pakai Cara Lama Dihapus Mulai Juli 2026"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)











































