Kecelakaan antara kereta api dan mobil Pajero Sport terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Jalan Gunung Semeru, Lingkungan II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Berikut kronologi kecelakaan yang menewaskan pengemudi mobil tersebut.
Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi, AKP Lidya mengatakan peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekira pukul 08.35 WIB. Adapun kendaraan yang terlibat kecelakaan yakni satu unit Mitsubishi Pajero Sport BK 1227 IT dengan Kereta Api Barang KA2852 FKUTABA Cargo.
"Kereta api cargo mengalami kecelakaan dengan mobil pribadi," kata Lidya kepada detikSumut, Sabtu (23/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lidya menjelaskan, kecelakaan bermula saat mobil Mitsubishi Pajero Sport datang dari arah Paya Lombang menuju Simpang Takari. Setibanya di perlintasan kereta api tanpa palang pintu dekat Warung Tania, pengemudi diduga kurang berhati-hati saat melintasi rel.
"Pada saat bersamaan, Kereta Api Barang KA2852 FKUTABA Cargo datang dari arah Medan menuju Pematangsiantar, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas," jelasnya.
Benturan keras tak terhindarkan ketika bagian depan kereta menghantam sisi kanan depan mobil Pajero. Akibatnya, mobil terseret sejauh sekitar 40-50 meter hingga berhenti di pekarangan rumah warga.
Usai kejadian, kereta api sempat berhenti beberapa saat sebelum kembali melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Kereta Api Tebing Tinggi.
Adapun identitas korban meninggal dunia diketahui bernama Haidin Sinaga (62) warga Jalan H Ahmad Bilal, Lingkungan VII, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Petugas menyebut korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Korban selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Kota Tebing Tinggi," ujarnya.
Selain menewaskan pengemudi, kecelakaan itu juga menyebabkan kerusakan berat pada mobil Pajero Sport. Bagian kanan mobil remuk, bagian depan kanan hancur, ban depan dan belakang pecah, kap depan penyok, serta kaca depan pecah.
Sementara itu, Kereta Api Barang KA2852 FKUTABA Cargo dilaporkan tidak mengalami kerusakan. Kerugian material akibat kecelakaan diperkirakan mencapai Rp 50 juta.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas juga tidak menemukan SIM A maupun STNK yang sah milik pengemudi.
Saat ini, mobil Pajero Sport BK 1227 IT telah diamankan di Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Tebing Tinggi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
(mjy/mjy)











































