Lokasi dan Jadwal Terbaru SIM Keliling di Medan, Lengkap dengan Syaratnya

Lokasi dan Jadwal Terbaru SIM Keliling di Medan, Lengkap dengan Syaratnya

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 18 Mei 2026 14:11 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Foto: Rachman_punyaFOTO
Medan -

Bagi warga Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang hendak mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), kini sudah tak perlu lagi jauh-jauh lagi ke kantor polisi. Sebab, kini urusan perpanjangan SIM bisa dilakukan di gerai-gerai SIM keliling.

Layanan SIM keliling ini disediakan Satlantas Polrestabes Medan di beberapa titik. Lokasinya juga berada di pusat kota, sehingga dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat.

Dikutip dari akun Instagram Satlantas Polrestabes Medan, Senin (18/5/2026), layanan SIM keliling ini tersebar di lima lokasi di Kota Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rinciannya, yakni Mal Pelayanan Publik, Komplek MMTC (khusus hari Sabtu pindah ke depan CIMB Lapangan Merdeka), Komplek Asia Mega Mas (khusus Sabtu di Plaza Millenium), Carefour Padang Bulan (khusus Sabtu di Plaza Medan Fair), dan di depan CIMB Lapangan Merdeka (khusus Minggu di Lapangan Merdeka Medan).

Lokasi-lokasi SIM keliling ini hanya berlaku untuk jangka waktu 18 Mei sampai 24 Mei 2026. Jika melewati periode tersebut, jadwalnya akan berubah.

ADVERTISEMENT

Operasional SIM Keliling

SIM keliling ini tidak beroperasi selama 24 jam, hanya mulai dari pukul 09.00-14.00 WIB. Oleh karena itu, detikers harus datang ke gerai-gerai SIM Keliling sebelum jam operasional berakhir.

Syarat Perpanjangan SIM

Syarat untuk mengurus perpanjangan SIM ini juga tidak ribet. detikers hanya perlu membawa berkas fotokopi KTP, surat keterangan sehat, surat psikologi, dan SIM lama yang masih berlaku.

Pastikan berkas yang dibutuhkan telah disiapkan, sehingga proses perpanjangan SIM bisa dengan cepat selesai.




(fnr/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads