Satu kursi anggota Fraksi PDIP (F-PDIP) DPRD Sumut masih kosong, padahal sudah hampir 2 tahun sejak pelantikan periode 2024-2029. Partai belum menunjuk sosok yang bakal dilantik nantinya.
Kursi itu awalnya milik Faizal terpilih pada Pileg 2024. Namun sebelum dilantik, Faizal terjerat kasus korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Batu Bara.
Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Faizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara 2023.
Selain vonis 1 tahun, Faizal juga dihukum pidana denda sebesar Rp 100 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Faizal, S.E., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," demikian tertulis di laman SIPP PN Medan yang dilihat, Senin (23/12/2024).
Faizal merupakan anggota DPRD Sumut terpilih dari PDIP asal dapil 5. Dapil 5 sendiri meliputi Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjungbalai.
Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon saat ditanya akhir tahun lalu mengatakan jika tidak mengetahui soal siapa yang dilantik nantinya. Keputusan itu disebut merupakan ranah DPP PDIP.
"Kalau itu saya tidak tahu, karena itu yang punya wewenang dan punya kebijakan adalah DPP," kata Rapidin Simbolon di Medan, Selasa (18/11/2025).
Anggota DPR RI ini menjelaskan jika mereka hanya mengusulkan ke DPP soal adanya satu kursi belum dilantik di DPRD Sumut. Soal Faizal yang bakal dilantik atau yang lain, merupakan keputusan DPP.
"Jadi kita mengusulkan bahwa DPRD Provinsi Sumatera Utara masih kurang satu lagi yang dilantik, nantilah DPP lah yang memutuskan siapa yang lantik di situ," tuturnya.
Simak Video "PDI Perjuangan Jatim Bagikan 1.000 Paket Bansos"
(niz/mjy)