Polisi Kirim 320 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk ke Imigrasi

Video News

Polisi Kirim 320 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk ke Imigrasi

Tim 20detik - detikSumut
Senin, 11 Mei 2026 04:01 WIB
Jakarta - Sebanyak 320 warga negara asing (WNA) dititipkan ke Ditjen Imigrasi. WNA dari berbagai negara itu merupakan pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap sebanyak 321 orang dalam penggerebekan markas judol di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada Kamis (7/5/2026). Satu diantaranya merupakan WNI dan akan tetap menjalani pemeriksaan di kepolisian.

(mjy/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads