Benarkah Utang Pinjol Hangus Setelah 90 Hari? Ini Aturan Aslinya

Benarkah Utang Pinjol Hangus Setelah 90 Hari? Ini Aturan Aslinya

Dwi Puspa Handayani Berutu - detikSumut
Selasa, 21 Apr 2026 21:19 WIB
Ilustrasi pinjol
Foto: Ilustrasi: Luthfy Syahban
Medan -

Pernahkah detikers mendengar rumor bahwa utang dari pinjaman online (pinjol) akan terhapus secara otomatis jika tidak dibayar dalam waktu 90 hari? Keyakinan ini sangat terkenal di kalangan masyarakat, terutama di antara mereka yang mengalami masalah finansial.

Banyak yang percaya bahwa setelah melewati jangka waktu itu, perusahaan pinjol dilarang untuk meminta pembayaran kembali dan utangnya dianggap selesai begitu saja.

Apakah hal itu benar? Mari kita tinjau kebenarannya berdasarkan peraturan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan sampai Anda membuat keputusan yang salah dan terjerat dalam masalah keuangan yang lebih besar!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara jelas, jawabannya adalah mitos. Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa utang pinjol secara otomatis hilang setelah 90 hari. Sebaliknya, menurut Peraturan OJK No. 10/POJK. 05/2022, periode 90 hari berfungsi sebagai alat untuk mengukur kualitas pendanaan dalam sistem keuangan.

ADVERTISEMENT

Dalam Penjelasan Pasal 101 Ayat (4) Huruf d dari peraturan tersebut, terdapat istilah TWP90 (Tingkat Wanprestasi 90 hari) yang dijelaskan sebagai berikut:

Β· TWP90: Indikator dari tingkat wanprestasi atau ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban yang diatur dalam perjanjian Pendanaan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sejak jatuh tempo.

Β· TKB90 (100% - TWP90): Indikator dari tingkat keberhasilan Penyelenggara (pinjol) dalam mengelola penyelesaian kewajiban pendanaan dalam waktu hingga 90 hari.

Kesimpulan hukumnya adalah status TWP90 mencatat Kredit Macet. Alih-alih menghilang, status ini justru menjadi catatan negatif permanen di sistem otoritas.

Menganggap bahwa utang akan lunas setelah 90 hari adalah kesalahan besar. Berikut adalah konsekuensi yang akan Anda hadapi:

1. Daftar Hitam di SLIK OJK: Nama Anda akan dimasukkan ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Apa akibatnya? Anda akan menemukan banyak kesulitan, bahkan hampir mustahil, untuk mendapatkan pinjaman di masa mendatang, baik itu untuk KPR, kredit kendaraan, atau modal usaha di lembaga keuangan mana pun.

2. Sesuai peraturan OJK yang diterbitkan tahun 2022, suku bunga pinjaman online yang legal dapat mencapai 0,4% setiap hari (untuk jangka pendek). Bayangkan jika utang tersebut dibiarkan begitu saja, jumlahnya akan terus meningkat.

3. Penyedia layanan pinjaman online berhak untuk mengambil langkah hukum atau berkolaborasi dengan pihak lain dalam proses penagihan. OJK dengan tegas menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada konsumen yang sengaja tidak berniat membayar utang.

Aturan Penagihan dan Penggunaan Debt Collector (DC)

Meskipun utang tetap berlaku, penyedia pinjaman online harus adhere pada kode etik dalam penagihan. Merujuk pada Pasal 103 dan 104 dalam POJK No. 10/2022, berikut adalah ketentuannya:

Β· Kerjasama dengan Pihak Ketiga (Pasal 103): Penyelenggara memiliki kesempatan untuk bermitra dengan entitas lain (Debt Collector) dalam proses penagihan, dengan ketentuan sebagai berikut:

o Entitas tersebut harus berbentuk badan hukum yang telah mengantongi izin resmi.

o Para penagih harus memiliki Sertifikasi di Bidang Penagihan dari lembaga yang terakreditasi oleh OJK.

o Penyelenggara bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala konsekuensi yang timbul dari kerjasama dalam penagihan ini.

Β· Standar Penagihan (Pasal 104): Penyelenggara wajib memastikan segala proses penagihan dilakukan sesuai dengan norma yang diterima dalam masyarakat serta peraturan yang berlaku.

Selain itu, dinyatakan lebih lanjut dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62, bahwa penalti dalam bentuk ancaman, kekerasan, atau tindakan yang memalukan nasabah dilarang keras. Penagihan lapangan hanya diperkenankan dilakukan pada:

Β· Hari: antara Senin sampai Sabtu (tidak termasuk hari libur resmi).

Β· Waktu: dari pukul 08.00 hingga 20.00 sesuai dengan waktu setempat.

Utang dari pinjaman online merupakan kewajiban yang perlu dilunasi dan tidak akan berakhir begitu saja setelah 90 hari. Pemahaman ini hanyalah suatu kekeliruan terkait prosedur pelaporan TWP90 kepada OJK.

Apabila Anda mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran, langkah paling bijaksana adalah menjalin komunikasi dengan penyelenggara untuk meminta bantuan restrukturisasi atau keringanan, alih-alih menghilang yang dapat merusak skor kredit Anda untuk jangka panjang. Ingat, reputasi keuangan Anda merupakan aset berharga untuk masa depan!

Artikel ditulis Dwi Puspa peserta magang Kemnaker di detikcom

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video OJK: Utang Pinjol Warga RI Naik ke Angka Rp 87,61 T"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads