Cara Perpanjang SKCK Online-Offline Terbaru 2026, Yuk Disimak!

Cara Perpanjang SKCK Online-Offline Terbaru 2026, Yuk Disimak!

Dwi Puspa Handayani Berutu - detikSumut
Kamis, 30 Apr 2026 14:00 WIB
Ilustrasi SKCK
Foto: Ilustrasi SKCK. (dok. detikcom)
Medan -

Di era digital yang serba cepat, pengelolaan waktu memiliki peranan yang sangat penting. Beragam proses administratif kini dapat diselesaikan hanya dalam genggaman tangan, termasuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.

SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk menjelaskan apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak. Dokumen ini sangat penting bagi Anda yang ingin melamar pekerjaan, mendaftar sebagai CPNS, atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Penting untuk diingat bahwa SKCK hanya berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitannya. Jika masa berlaku sudah berakhir, namun masih membutuhkannya, detikers tidak perlu membuat yang baru dari awal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anda cukup melakukan perpanjangan yang jauh lebih mudah dan cepat. Simak artikel berikut ini.

Syarat Dokumen Perpanjangan SKCK 2026

Sebelum memulai proses, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut agar pengurusan berjalan lancar:

ADVERTISEMENT
  • SKCK lama lembar asli atau fotokopi yang sudah dilegalisir.
  • Fotokopi KTP yang masih aktif.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir.
  • Pas foto terbaru ukuran 4Γ—6 dengan latar belakang merah (siapkan sekitar 3-6 lembar untuk berjaga-jaga).
  • Jika pada SKCK lama belum tertera rumus sidik jari, detikers mungkin akan diminta melakukan pengambilan sidik jari ulang di lokasi.

Cara Perpanjang SKCK Secara Online

Metode ini sangat disarankan bagi detikers yang memiliki mobilitas tinggi. Meskipun pengambilannya tetap harus dilakukan di kantor polisi, proses pendaftarannya bisa dilakukan dari mana saja.

  • Akses Situs Resmi https://skck-online.polri.go.id/
  • Pilih menu perpanjangan, lalu isi data diri dan daftar pertanyaan yang tersedia.
  • Lampirkan scan dokumen persyaratan (KTP, KK, SKCK lama, dll).
  • Setelah data disetujui, selanjutnya akan menerima kode bayar atau barcode.
  • Kunjungi loket pelayanan (Polda/Polres/Polsek) sesuai domisili dengan membawa barcode dan dokumen fisik untuk pencetakan.

Cara Perpanjang SKCK Secara Offline (Datang Langsung)

Jika Anda lebih nyaman berinteraksi langsung dengan petugas, detikers bisa mengikuti langkah berikut:

  • Datang ke kantor polisi sesuai domisili (Polsek/Polres) pada jam operasional.
  • Menuju loket pelayanan SKCK dan sampaikan maksud untuk memperpanjang dokumen.
  • Isi formulir perpanjangan yang disediakan petugas.
  • Serahkan berkas fisik yang telah disiapkan sebelumnya.
  • Tunggu proses verifikasi data oleh petugas Intelkam.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2016, biaya resmi penerbitan atau perpanjangan SKCK adalah Rp 30.000. Biaya ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan langsung kepada negara melalui petugas di tempat.

Dengan memahami prosedur di atas, mengurus SKCK kini bukan lagi hal yang membosankan. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses perpanjangan selesai hanya dalam hitungan menit!

Artikel ini ditulis oleh peserta magang Kemnaker, Dwi Puspa Handayani Berutu di detik.com




(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads