Dapat Pembebasan Bersyarat, Eks PM Thailand Thaksin Segera Bebas

Dapat Pembebasan Bersyarat, Eks PM Thailand Thaksin Segera Bebas

Deutsche Welle (DW) - detikSumut
Kamis, 30 Apr 2026 11:00 WIB
(FILES) Former Thai Prime Minister Thaksin Shinawatra greets his supporters after landing at Bangkoks Don Mueang airport on August 22, 2023. Thai police have charged former prime minister Thaksin Shinawatra with lese-majeste over comments he made al
Foto: AFP/MANAN VATSYAYANA
Jakarta -

Mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra, segera menghirup udara bebas. Pasalnya, Thaksin mendapatkan pembebasan bersyarat.

Departemen Pemasyarakatan menyebut Thaksin akan bebas pada Mei mendatang. Sebelumnya Thaksin menjalani hukuman penjara satu tahun atas kasus korupsi.

Shinawatra, yang berusia 76 tahun, akan keluar dari penjara pada 11 Mei dan "harus mematuhi semua persyaratan" hingga masa percobaannya berakhir, termasuk mengenakan alat pemantau elektronik, demikian isi pernyataan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usianya serta fakta bahwa ia hanya memiliki sisa hukuman kurang dari satu tahun menjadi alasan pembebasan lebih awal, tambah pernyataan itu.

Mengapa Shinawatra dipenjara?

Shinawatra mulai menjalani hukumannya pada 9 September 2025 di Penjara Pusat Klong Prem, Bangkok.

ADVERTISEMENT

Hukuman tersebut menyusul sidang pengadilan yang menilai apakah pejabat telah salah menangani kepulangannya ke Thailand pada tahun 2023, setelah ia menghabiskan bertahun-tahun dalam pengasingan.

Shinawatra digulingkan dari jabatannya sebagai perdana menteri dalam kudeta militer pada 2006. Ia melarikan diri dari Thailand pada 2008 ketika menghadapi hukuman penjara atas tuduhan konflik kepentingan, penyalahgunaan kekuasaan, dan korupsi selama masa pemerintahannya.

Shinawatra, yang juga seorang pengusaha miliarder, menyatakan bahwa tuduhan tersebut bermotif politik.

Ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara segera setelah kembali ke Thailand pada tahun 2023. Beberapa hari kemudian, raja mengurangi hukumannya menjadi satu tahun, yang memicu spekulasi bahwa ia telah membuat kesepakatan dengan pemerintah yang bersimpati kepadanya.

Thailand adalah monarki konstitusional, yang memberikan kepada raja kewenangan akhir dalam pemberian pengampunan kepada terpidana.

Pengaruh Thaksin dalam politik Thailand

Pengaruh Thaksin Shinawatra dalam politik Thailand tetap signifikan selama dua dekade terakhir, terutama melalui jaringan keluarga dan partainya. Klan Shinawatra secara konsisten menjadi penantang utama kelompok elite pro-militer dan pro-monarki, yang memandang pendekatan populis mereka sebagai ancaman terhadap tatanan sosial tradisional.

Melalui Partai Pheu Thai dan partai-partai pendahulunya, kubu Thaksin mencatat dominasi elektoral di Thailand pada abad ke-21. Keluarga Shinawatra bahkan telah melahirkan empat perdana menteri, dengan basis dukungan kuat terutama dari masyarakat pedesaan.

Namun, dinamika politik terbaru menunjukkan pelemahan. Dalam pemilu Februari, Pheu Thai mencatat hasil terburuknya dengan turun ke posisi ketiga, memunculkan pertanyaan tentang keberlanjutan mesin politik yang selama ini menjadi tulang punggung pengaruh Thaksin.

Meski begitu, peluang kebangkitan tetap terbuka. Keterlibatan Pheu Thai dalam koalisi pemerintahan yang dipimpin oleh perdana menteri konservatif Anutin Charnvirakul menjadi indikasi reposisi strategis.

"Bhumjaithai dan Pheu Thai akan melihat ke masa depan. Kami sepakat bahwa kedua partai kami memiliki orang-orang dengan kemampuan yang cukup besar untuk memimpin Thailand menuju masa depan yang stabil dan berkelanjutan," kata Anutin dalam konferensi pers pada Februari 2026.

Di dalam kabinet, kehadiran figur keluarga juga tetap terlihat. Yodchanan Wongsawat, keponakan Thaksin yang sebelumnya menjadi kandidat perdana menteri dari Pheu Thai, kini menjabat sebagai menteri pendidikan tinggi, memperkuat indikasi bahwa pengaruh politik keluarga Shinawatra masih berlanjut meski dalam konfigurasi kekuasaan yang berbeda.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: MA Thailand Vonis Thaksin Harus Kembali Dipenjara 1 Tahun"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads