Pemerintah Aceh memperpanjang status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana banjir dan tanah longsor akhir November 2025 lalu. Status transisi diperpanjang hingga 90 hari ke depan.
"Kami menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 hari terhitung mulai 28 April sampai dengan 30 Juli 2026," kata Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Dek Fadh dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Dek Fadh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta pihak terkait untuk segera menjalankan enam langkah prioritas. Poin pertama difokuskan pada penuntasan penanganan darurat infrastruktur berupa jalan, jembatan sungai dan lain-lain melalui kewenangan pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain itu, juga ditekankan fokus pada penuntasan pembangunan hunian sementara (huntara), percepatan distribusi atau dorongan logistik untuk penyediaan listrik dan sarana air bersih untuk korban bencana.
"Kemudian melanjutkan jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat korban bencana atau pengungsi. Lalu menuntaskan proses penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap)," jelas Dek Fadh.
Ketua Partai Gerindra Aceh itu juga menginstruksikan penguatan mitigasi kesiapsiagaan dan antisipasi bencana susulan. Salah satunya dengan cara meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman dan potensi bencana susulan.
"Persiapkan sebaik mungkin tahapan pelaksanaan rehab rekon pascabencana, harmonisasi dan sinkronisasi kewenangan masing-masing pihak serta pastikan pendanaan yang berkelanjutan," ujar Dek Fadh.
Simak Video "Video Prabowo: Bantuan Hunian Butuh Waktu, Kami Tak Punya Tongkat Nabi Musa"
(agse/mjy)