Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh menyegel tempat penitipan anak atau daycare yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang bayi. Lokasi itu akan ditutup permanen.
Pantauan detikSumut, tempat penitipan anak Baby Preneur Daycare berlokasi di Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala disegel Wali Walikota Banda Aceh Afdhal Khalilullah, Rabu (29/4/2026) sore. Afdhal menempelkan bukti penyegelan yang diteken Kasat Pol PP WH Kota Banda Muhammad Rizal.
Petugas Satpol PP juga memasang garis pembatas berwarna kuning. Saat rombongan datang ke lokasi, tempat itu dalam keadaan terkunci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kita datang kemari untuk kita melakukan penyegelan secara permanen karena memang sudah terbukti ada kesalahan-kesalahan setelah dilakukan penyelidikan," kata Afdhal kepada wartawan.
Afdhal mengatakan, pemerintah kota tidak akan mengizinkan tempat penitipan anak itu buka kembali. Dia juga menyarankan daycare lain yang belum mengantongi izin untuk segera mengurus perizinan.
"Yang pasti kita juga akan memberikan pendampingan terhadap orang tuanya dan balitanya," jelas Afdhal.
Pemerintah kota (Pemkot) menyebut tempat tersebut tidak mengantongi izin.
"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Baby Preneur Day Care tidak memiliki izin operasional," kata Anggota Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan (TKPP) Kota Banda Aceh Sulthan Muhammad Yus dalam konferensi pers di Balai Kota, Selasa (28/4) malam.
Berdasarkan hasil asesmen awal Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, korban merupakan balita perempuan berusia 18 bulan. Tim gabungan Pemkot telah turun ke lokasi untuk melakukan pendalaman kasus tersebut.
Menurutnya, Pemkot Banda Aceh akan memanggil pihak pengelola dan pemilik yayasan yang menaungi tempat penitipan anak tersebut untuk dimintai pertanggungjawabannya. Pemko juga akan melibatkan polisi dalam proses penanganan sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum berlaku.
"Wali Kota Banda Aceh menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap anak di Banda Aceh, serta telah mengeluarkan instruksi agar operasional daycare tersebut dihentikan," jelas Sulthan.
Usai kejadian, pengasuh berinisial DS (24) yang diduga menganiaya bayi di tempat penitipan anak di Banda Aceh ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam lima tahun penjara.
"Saat ini baru satu tersangka kita tetapkan yaitu DS. Penetapan ini setelah dilakukan penyidikan terhadap DS dan setelah dilakukan gelar perkara oleh para penyidik," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono kepada wartawan, Rabu (29/4).
(agse/nkm)
