Penadah Emas Curian Milik Hakim PN Medan Divonis 4 Bulan Bui

Juita Sinuhaji - detikSumut
Selasa, 28 Apr 2026 22:08 WIB
Foto: Medy Mehamat Amosta Barus saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Medan (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Setelah restorative justice (RJ) dalam pekara penadahan emas curian milik hakim Medan, penjaga toko emas di Delitua Medy Mehamat Amosta Barus (31) divonis 4 bulan 19 hari penjara. Hukuman ringan dijatuhi setelah perdamaian dengan korban.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/4). Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan, Sofyan Agung Maulana, mengatakan hukuman tersebut disesuaikan dengan masa penahanan terdakwa.

"Sudah divonis 4 bulan 19 hari. Semalam sidangnya," ucap Sofyan saat dijumpai di PN Medan, Selasa (28/4).

Sofyan mengatakan, vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan. Ia katakan hukuman ringan karena antara terdakwa dan korban telah menempuh restorative justice di pengadilan.

"Sudah restorative justice (RJ) makanya vonis sesuai lamanya dia tahan," katanya.

Vonis dijatuhi lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya terdakwa dituntut 8 bulan penjara.

Menurutnya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 591 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penadahan.

Kasus ini bermula, ketika pencurian yang dilakukan Fahrul Aziz Siregar, yang mengambil sejumlah perhiasan emas dari rumah korban, Khamozaro Waruwu, hakim di Pengadilan Negeri Medan, di kawasan Medan Sunggal.

Barang hasil curian itu kemudian dijual kepada Medy yang saat itu menjaga Toko Emas M Barus di Jalan Besar Delitua, Deliserdang.

Transaksi pertama terjadi pada 4 November 2025. Saat itu terdakwa membeli cincin, kalung, dan kerabu emas seberat sekitar 14 gram senilai Rp20 juta tanpa dokumen resmi.

Empat hari kemudian, Fahrul kembali menjual emas seberat sekitar 30 gram kepada terdakwa dengan harga Rp40 juta tunai.

Transaksi terbesar berlangsung pada 12 November 2025, ketika Fahrul menjual dua gelang emas 23 karat seberat 149,5 gram. Medy menyepakati harga Rp299 juta dengan pembayaran sebagian tunai dan sebagian melalui transfer bank.

Usai membeli emas tersebut, terdakwa melebur perhiasan menjadi emas murni kadar 99 persen untuk menghilangkan jejak asal-usul barang. Dari seluruh transaksi itu, Medy disebut meraup keuntungan sekitar Rp6 juta.



Simak Video "Video: Videografer Amsal Sitepu Jalani Sidang Vonis di PN Medan"

(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork