Sidang Malam Hari, ASN Polri Palsukan Dokumen Tanah Hanya Divonis 5 Bulan Bui

Sidang Malam Hari, ASN Polri Palsukan Dokumen Tanah Hanya Divonis 5 Bulan Bui

Juita Sinuhaji - detikSumut
Senin, 27 Apr 2026 23:21 WIB
Foto : Tusiyah saat divonis di ruang Cakra 5 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/4/2026) malam
(Juita Sinuhaji/detikSumut)
Tusiyah saat divonis di ruang Cakra 5 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/4/2026) malam (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri, Tusiyah (49) yang bertugas sebagai perawat divonis hanya 5 bulan penjara. Sidang vonis itu dilakukan malam hari di PN Medan. Tusiyah menggunakan surat kepemilikan tanah palsu untuk menguasai 6 petak tanah di Medan Polonia selama bertahun-tahun.

Menurut hakim, terdakwa telah melanggar Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas perbuatannya Tusiyah divonis 5 bulan penjara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjatuhkan hukuman kepada Tusiyah 5 bulan penjara," ucap majelis hakim diketuai Evelyn Napitupulu, didampingi Cipto Nababan dan Philip Mark Soentpiet di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/4/2026) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut hakim, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa merugikan saksi korban.

"Hal meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," ujar hakim.

ADVERTISEMENT

Usai mendengar putusan, hakim memberikan kesempatan selama 7 hari kepada terdakwa dan JPU untuk pikir-pikir atas putusan tersebut. Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa mengatakan pikir-pikir sedangkan JPU mengajukan banding.

Pantuan tim detikSumut, sidang putusan digelar malam hari sekitar pukul 19.20 WIB. Padahal sejak pukul 15.00 WIB tahanan telah di ruangan, jaksa penuntut umum (JPU) juga telah hadir di ruangan tetapi sidang dimulai malam hari oleh hakim.

Terdakwa sebelumnya dituntut JPU 3 tahun penjara. Namun vonis yang dijatuhkan hakim hanya 5 bulan penjara.

Sebelumnya, perbuatan terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara.

Kasus ini berawal, ketika aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri, Tusiyah (49) yang bertugas sebagai perawat didakwa menggunakan surat kepemilikan tanah palsu. Terdakwa menggunakan surat tersebut, sebagai alas hak kepemilikan enam petak tanah di kawasan Medan Polonia.

Terdakwa dengan sengaja memakai surat yang diduga palsu untuk menguasai objek tanah di Jalan Mongonsidi 3 No 28.

Berdasarkan hasil laboratorium forensik, tanda tangan dalam surat tersebut dinyatakan non identik dengan tanda tangan pembanding.

Tanah tersebut sebelumnya diklaim milik almarhum Syahman Saragih, orang tua saksi Eny Lilawati. Tanah itu sempat disewakan kepada almarhum PL Manurung dan ditempati bersama keluarganya, termasuk almarhum Rockefeller Manurung, suami terdakwa.

Pada 2004, sengketa tanah ini sempat dimediasi pihak kecamatan. Namun, keluarga Rockefeller disebut tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.

Masih di tahun yang sama, diduga muncul Surat Perdjandjian Pendjerahan Hak Nomor: 56/AGR/IV/72 tertanggal 8 April 1972 antara Muda Simanjuntak dan Guntur Manurung. Surat itu menggunakan kertas segel tahun 1972, namun belakangan dipersoalkan keabsahannya.

Perkara ini kembali mencuat dalam sidang perdata tahun 2015. Saksi Hesty Helena Sitorus mengaku menemukan nama ayahnya, JA Sitorus, tercantum sebagai saksi dalam dokumen tersebut. Ia mempersoalkan tanda tangan yang dianggap bukan milik ayahnya.

Hasil uji Laboratorium Forensik tertanggal 9 April 2020 menyatakan tanda tangan atas nama St JA Sitorus dalam surat tersebut non identik dibandingkan dengan tanda tangan pembanding.

Tak hanya soal tanda tangan, jaksa juga menyoroti penggunaan istilah "Kompol" dalam surat bertanggal 1972 itu. Berdasarkan analisis kebahasaan, istilah Komisaris Polisi baru digunakan setelah pemisahan Polri dari TNI pada 2001.

Meski suaminya, Rockefeller Manurung, meninggal dunia pada 2 Januari 2020, surat tersebut disebut masih dikuasai terdakwa. Dokumen itu tetap digunakan sebagai bukti kepemilikan, termasuk dalam gelar perkara di Polda Sumut pada 2022 dan sidang gugatan di Pengadilan Negeri Medan pada 2023.

Akibat dugaan penggunaan surat tersebut, ahli waris Syahman Saragih disebut tidak dapat menguasai dan menikmati tanah yang mereka klaim sebagai milik orang tua mereka.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads