Iuran BPJS Kesehatan Naik? Cek Fakta dan Rinciannya di Sini!

Eme Arapenta Tarigan - detikSumut
Senin, 27 Apr 2026 11:07 WIB
Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatann. (Wisma Putra/detikcom)
Medan -

Isu mengenai kenaikan BPJS Kesehatan selalu menjadi topik hangat di tengah masyarakat. Banyak masyarakat khawatir beban bulanan akan bertambah dengan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Lantas benarkan iuran BPJS Kesehatan benar-benar naik? Yuk simak artikel ini sampai akhir.

Fakta Isu Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Hingga saat ini, per Senin (27/04/2026) belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tahun 2026. Besaran iuran masih mengacu pada regulasi lama yaitu Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Meski begitu, pemerintah sedang mengkaji kemungkinan kenaikan untuk mengatasi defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang pada 2026 tercatat mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan peserta BPJS Kesehatan yang berasa di desil 1-5 tidak akan berpengaruh karena tetap disubsidi oleh pemerintah.

"Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah," kata Budi Gunadi Sadikin

Sehingga isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih sebatas wacana dan belum secara resmi diberlakukan.



Simak Video "Video: Singgung Motor Trail BGN, Waka Komisi IX DPR Usul Negara Gratiskan BPJS"


(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork