BPJS Kesehatan Berpotensi Naik 2026, Cek Tarif Kelas 1, 2, dan 3 Saat Ini

BPJS Kesehatan Berpotensi Naik 2026, Cek Tarif Kelas 1, 2, dan 3 Saat Ini

Anastasia Trifena - detikJatim
Selasa, 28 Apr 2026 20:00 WIB
BPJS Kesehatan Pasuruan.
Foto gedung BPJS Kesehatan (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Pemerintah kembali mewacanakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 seiring tekanan defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan mencapai Rp 20-30 triliun. Meski demikian, hingga saat ini besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada aturan terakhir dan belum mengalami perubahan resmi.

Melansir dari CNBC Indonesia, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut penyesuaian iuran idealnya dilakukan secara berkala untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan.

Namun, rencana kenaikan ini dipastikan hanya akan menyasar peserta mandiri dari kalangan menengah ke atas. Sementara masyarakat miskin tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan masih berada di kisaran Rp 42.000 hingga Rp 150.000 per individu per bulan, tergantung kelas layanan yang dipilih.

Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Berikut rincian tarif berdasarkan kelas layanan:

ADVERTISEMENT
  • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan

Khusus kelas III, pemerintah masih memberikan bantuan sebesar Rp 7.000, sehingga peserta hanya perlu membayar Rp 35.000 per bulan.

Peserta wajib membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Meskipun mulai 1 Juli 2026 tidak ada lagi denda keterlambatan pembayaran, denda tetap dikenakan apabila peserta menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali.

Skema Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Kepesertaan

Selain berdasarkan kelas layanan, skema iuran BPJS Kesehatan juga dibedakan menurut jenis kepesertaan. Berikut penjelasannya:

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan penuh oleh pemerintah bagi masyarakat miskin dan rentan.
  • Pekerja Penerima Upah (PPU) Instansi Pemerintah: Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
  • PPU BUMN, BUMD, dan Swasta: Besarannya sama, yakni 5% dari gaji, dengan pembagian 4% perusahaan dan 1% pekerja.
  • Anggota Keluarga Tambahan PPU: Dikenakan iuran 1% dari gaji per orang per bulan untuk anak keempat dan seterusnya serta anggota keluarga lain.
  • Peserta Mandiri (PBPU dan Bukan Pekerja): Membayar iuran sesuai kelas layanan yang dipilih, mulai dari kelas III hingga kelas I.
  • Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran jaminan kesehatan bagi kelompok ini, termasuk janda, duda, atau anak yatim piatu, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Seluruh iuran ini dibayarkan oleh pemerintah.

Wacana Kenaikan Iuran dan Dampaknya

Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 menjadi perhatian publik, terutama bagi peserta mandiri. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan program JKN tanpa membebani kelompok masyarakat paling rentan.

Dengan skema yang ada saat ini, perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin tetap menjadi prioritas melalui subsidi pemerintah. Sementara itu, penyesuaian iuran bagi kelompok tertentu diharapkan mampu menjaga keseimbangan pembiayaan sistem jaminan kesehatan nasional.




(ihc/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads