Isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan sedang ramai dibahas setelah Januari lalu gaduh soal penyesuaian penerima BPJS PBI. Iuran BPJS Kesehatan kembali mengalami penyesuaian. Kenaikan ini ditetapkan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta meningkatkan kualitas layanan bagi peserta.
Mengutip dari detikHealth, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan kenaikan resmi iuran kesehatan hanya berpengaruh ke masyarakat kelas menegah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri. Lantas, mengapa iuran ini naik dan siapa saja yang terkena dampaknya? Simak selengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan Iuran BPJS Kesehatan Naik
Dalam pertanyaannya yang dikutip dari detikHealth, Menkes menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan sebaiknya memang harus naik setiap lima tahun sekali. Ada dua alasan utama di balik rencana ini, yaitu sebagai berikut.
- Inflasi, yang membuat biaya layanan kesehatan ikut meningkat.
- Perluasan layanan dan alat kesehatan agar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mendapatkan fasilitas medis yang lengkap.
Menkes menjelaskan kenaikan dilakukan untuk mencegah potensi defisit Rp 20-30 triliun di 2026. Apabila tak ada penyesuaian struktural, defisit akan berulang setiap tahun dan berdampak pada arus kas rumah sakit akibat lambatnya pembayaran klaim. Jika terjadi, kondisi ini akan mengganggu operasional fasilitas kesehatan.
Siapa yang Terdampak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan?
Menkes menegaskan bahwa kenaikan ini tak akan berdampak pada kelompok miskin, sebagaimana ia menyebut peserta dari desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Jadi, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya akan ditargetkan untuk kelompok menegah ke atas, karena dinilai punya kemampuan finansial lebih untuk menyesuaikan diri apabila terjadi perubahan tarif.
Menkes menjelaskan bahwa kebijakan ini mengedepankan prinsip subsidi silang, di mana peserta yang lebih mampu berkontribusi besar untuk menopang pembiayaan peserta kurang mampu.
Berapa Tarif BPJS Saat Ini?
Tahun ini, pemerintah belum resmi menetapkan regulasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Artinya, tarif BPJS yang berlaku masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Adapun rinciannya sebagai berikut.
1. Peserta Mandiri atau Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah
- Kelas III: Rp42.000 per orang/bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang/bulan
- Kelas I: Rp150.000 per orang/bulan
2. Peserta Penerima Upah (PPU) atau Karyawan
Iurannya dihitung sebesar 5% dari gaji per bulan, dimana 4% dibayarkan pemberi kerja, dan sisa 1%-nya dibayarkan oleh pekerja.
3. Peserta Penerima bantuan Iuran (PBI)
Iuran kelompok peserta BPJS ini sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah. Kebijakan tarif ini tetap berlaku sampai ada keputusan resmi terbaru terkait penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.
Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan memang sudah disampaikan, tapi hingga kini belum ada aturan resmi yang menetapkan besaran tarif baru.
Masyarakat diimbau tetap tenang dan memantau informasi dari sumber resmi agar tidak terpengaruh kabar yang belum terkonfirmasi. Jika ada kebijakan terbaru, biasanya akan diumumkan secara terbuka oleh pemerintah.
(irb/irb)











































