Jemaah haji saat menuju ke Tanah Suci akan menempuh perjalanan selama 9-10 jam, dan pastinya melewati satu atau beberapa waktu salat fardhu. Para jemaah dapat melakukan salat di pesawat dengan cara duduk di kursi penumpang dan bersuci dengan cara tayamum.
Meskipun para ulama mempunyai perbedaan pandangan mengenai keabsahannya, salat di pesawat tetap menjadi jalan bagi jemaah untuk menjaga hubungan dengan Allah SWT dan agar tepat pada waktunya.
Lalu, apa hukum mengerjakan salat di pesawat menurut pandangan empat mazhab? Bagaimana pula tata cara melakukan salat dan tayamum ketika berada dalam pesawat? Yuk simak penjelasan berikut ini.
Hukum Salat di Pesawat
Dilansir detikHikmah dalam buku Panduan Shalat Lengkap & Juz 'Amma karya Ahmad Najibuddin, dijelaskan bahwa hukum salat dalam kendaraan seperti pesawat atau mobil selama dalam perjalanan, terbagi jadi dua pendapat menurut para ulama.
Pendapat pertama, mengatakan salat tidak sah jika dilakukan di kendaraan, alasannya sulit mendapatkan air untuk berwudhu ataupun debu yang memenuhi syarat tayamum. Alasan lainnya, salat di kendaraan dilakukan tanpa menapak ke bumi, karena pesawat tidak menyentuh bumi.
Ulama yang mengatakan tidak sah salat di kendaraan yakni Imam Hanafi dan Imam Malik. Menurut Imam Hanafi, seseorang harus mengqadha salat di lain waktu atau setelah tiba di tempat tujuan.
Sedangkan pendapat kedua mengatakan, salat di kendaraan diperbolehkan dengan alasan kewajiban salat dibebankan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Selain itu, kondisi darurat tidak menghilangkan kewajiban salat sesuai kemampuan, baik tanpa wudhu atau tayamum, maupun tempat dan situasinya.
Ulama yang mengatakan sah mengerjakan salat di kendaraan adalah Imam Ahmad dan Imam Syafi'i. Namun, Imam Syafi'i mewajibkan mengulang salat fardhu tersebut ketika telah sampai di tempat tujuan.
Simak Video "Video Menhaj-Dasco Lepas Kloter Pertama Haji Embarkasi Banten 2026"
(mjy/mjy)