Pernahkah detikers mendengar rumor bahwa utang dari pinjaman online (pinjol) akan terhapus secara otomatis jika tidak dibayar dalam waktu 90 hari? Keyakinan ini sangat terkenal di kalangan masyarakat, terutama di antara mereka yang mengalami masalah finansial.
Banyak yang percaya bahwa setelah melewati jangka waktu itu, perusahaan pinjol dilarang untuk meminta pembayaran kembali dan utangnya dianggap selesai begitu saja.
Apakah hal itu benar? Mari kita tinjau kebenarannya berdasarkan peraturan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan sampai Anda membuat keputusan yang salah dan terjerat dalam masalah keuangan yang lebih besar!
Secara jelas, jawabannya adalah mitos. Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa utang pinjol secara otomatis hilang setelah 90 hari. Sebaliknya, menurut Peraturan OJK No. 10/POJK. 05/2022, periode 90 hari berfungsi sebagai alat untuk mengukur kualitas pendanaan dalam sistem keuangan.
Dalam Penjelasan Pasal 101 Ayat (4) Huruf d dari peraturan tersebut, terdapat istilah TWP90 (Tingkat Wanprestasi 90 hari) yang dijelaskan sebagai berikut:
· TWP90: Indikator dari tingkat wanprestasi atau ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban yang diatur dalam perjanjian Pendanaan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sejak jatuh tempo.
· TKB90 (100% - TWP90): Indikator dari tingkat keberhasilan Penyelenggara (pinjol) dalam mengelola penyelesaian kewajiban pendanaan dalam waktu hingga 90 hari.
Kesimpulan hukumnya adalah status TWP90 mencatat Kredit Macet. Alih-alih menghilang, status ini justru menjadi catatan negatif permanen di sistem otoritas.
Menganggap bahwa utang akan lunas setelah 90 hari adalah kesalahan besar. Berikut adalah konsekuensi yang akan Anda hadapi:
1. Daftar Hitam di SLIK OJK: Nama Anda akan dimasukkan ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Apa akibatnya? Anda akan menemukan banyak kesulitan, bahkan hampir mustahil, untuk mendapatkan pinjaman di masa mendatang, baik itu untuk KPR, kredit kendaraan, atau modal usaha di lembaga keuangan mana pun.
2. Sesuai peraturan OJK yang diterbitkan tahun 2022, suku bunga pinjaman online yang legal dapat mencapai 0,4% setiap hari (untuk jangka pendek). Bayangkan jika utang tersebut dibiarkan begitu saja, jumlahnya akan terus meningkat.
3. Penyedia layanan pinjaman online berhak untuk mengambil langkah hukum atau berkolaborasi dengan pihak lain dalam proses penagihan. OJK dengan tegas menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada konsumen yang sengaja tidak berniat membayar utang.
Simak Video "Video OJK: Utang Pinjol Warga RI Naik ke Angka Rp 87,61 T"
(astj/astj)