Kebijakan Baru Urus STNK Tanpa KTP Pemilik Lama 2026, Ini Syaratnya

Kebijakan Baru Urus STNK Tanpa KTP Pemilik Lama 2026, Ini Syaratnya

Eme Arapenta Tarigan - detikSumut
Selasa, 21 Apr 2026 09:01 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi warga membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (Raja Adil Siregar/detikSumut).
Medan -

Kabar gembira untuk detikers yang membeli kendaraan bermotor bekas. Pasalnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan kemudahan dalam mengurus perpanjangan surat tanda nomor kendara (STNK) tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama.

Selama ini tidak sedikit orang yang membeli kendaraan bekas kesulitan mengurus pajak kendaraan bermotor karena wajib menyertakan KTP pemilik lama. Perlu dicatat, kebijakan ini hanya berlaku untuk perpanjang STNK tahunan. Untuk proses perpanjangan STNK lima tahunan tidak bisa diurus tanpa melampirkan KTP sesuai identitas di STNK.

Mengapa Aturan Ini Dibuat?

Selama ini, syarat wajib melampirkan KTP asli dari pemilik lama menjadi hambatan utama masyarakat dalam membayar pajak tahunan. Sehingga banyak kendaraan bermotor yang menunggak pajak karena pemilik barunya kehilangan kontak dengan penjual pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo mengatakan pihaknya mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bekas dengan tetap bisa memperpanjang STNK tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal.

ADVERTISEMENT

"Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," kata Wibowo dikutip Antara

Kebijakan ini hanya berlaku sepanjang tahun 2026, melalui kebijakan ini seluruh masyarakat diharapkan sudah balik nama pada tahun 2027. Saat ini Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB II) sudah digratiskan. Kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena balik nama adalah kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena bea balik nama.

Meski begitu, saat mengurus balik nama kendaraan bekas, tetap ada biaya yang harus dikeluarkan. Yang dibebaskan hanya BBNKB, sementara pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK, pelat nomor, BPKB dan mutasi tetap dibayarkan.

Syarat Dokumen Pengganti KTP Pemilik Lama

Meskipun tidak membutuhkan KTP pemilik lama, berikut adalah dokumen wajib yang masih harus dibawa saat mengurus STNK.

  • STNK asli
  • KTP pemilik baru
  • Kuitansi jual beli sah yang dibubuhi materai Rp10.000 dan mencantumkan detail kendaraan
  • Surat Pernyataan Kepemilikan (biasanya disediakan di Samsat)
  • BPKB asli disarankan untuk memperkuat verifikasi data

Nah, itulah informasi mengenai kebijakan baru dalam mengurus STNK kendaraan bermotor sepanjang tahun 2026. Jangan lewatkan kesempatan ini ya detikers. Semoga bermanfaat!

Artikel ditulis Eme Arapenta Tarigan, Peserta Program Maganghub Kemnaker di detikcom

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Pukul Bedug, Sebagai Simbol Kesiapan Korlantas Polri Kawal Mudik 2026"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads