Imigrasi Batam Amankan 6 WNA, Diduga Langgar Izin Tinggal

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 13 Apr 2026 17:10 WIB
Foto: Petugas Imigrasi Batam mengamankan WNA dalam pengawasan keimigrasian (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan enam warga negara asing (WNA) dalam rangkaian pengawasan periode Maret hingga April 2026. Enam WNA itu diamankan dalam Operasi Wirawaspada 2026 karena diduga langgar izin tinggal di kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan enam WNA tersebut terdiri dari lima warga negara China dan satu warga negara Malaysia. Mereka diamankan karena diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

"Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian yang kami lakukan secara konsisten dan terukur," kata Wahyu, Senin (13/4/2026).

Wahyu menyebutkan pada periode Maret 2026, petugas mengamankan dua WNA asal China berinisial PK dan LZ di kawasan industri Kabil. Keduanya ditemukan berada di area proyek konstruksi dan sempat berupaya menghindari pemeriksaan petugas.

"Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga melanggar Pasal 122 ayat (1) serta Pasal 116 junto Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki," ujarnya.

Selanjutnya, dalam Operasi pengawasan yang dilaksanakan pada 7 hingga 10 April 2026, petugas kembali mengamankan tiga WNA asal China berinisial WIB, JL, dan YX di kawasan industri Sagulung. Ketiganya ditemukan berada di bangunan yang masih dalam tahap konstruksi dan diduga bekerja tanpa izin yang sesuai.

"Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA tersebut menggunakan visa dengan indeks tertentu, namun aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Wahyu.

Petugas juga kembali mengamankan satu WNA asal Malaysia berinisial MS di kawasan Sungai Panas, Batam. WNA tersebut diduga beraktivitas sebagai pelatih di sebuah perusahaan pelatihan keselamatan kerja,

"Izin tinggal WNA asal Malaysia Berinisial MS tidak sesuai peruntukannya," ujarnya

Wahyu menyebutkan seluruh WNA yang diamankan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Batam, termasuk pendalaman terhadap pihak penjamin masing-masing.

"Terhadap para WNA masih dilakukan pendalaman lebih lanjut," ujarnya.

Wahyu menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Batam guna mencegah potensi pelanggaran keimigrasian.

"Kami berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan kehati-hatian," ujarnya.



Simak Video "Video: Imigrasi Tangkap 3 WNA Australia, Terlibat Penerbangan Ilegal ke Merauke"

(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork