Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau (Kepri) menonaktifkan sementara petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam berinisial JS terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap WNA. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal yang tengah berjalan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Kepri, Ujo Sujoto, mengatakan ini petugas yang diduga terlibat kini berstatus sebagai pihak yang diperiksa.
"Saat ini yang bersangkutan yang kami periksa sudah kami tarik dari tugasnya. Mereka diberhentikan sementara dari tanggung jawab sehari-hari dan statusnya dalam rangka pemeriksaan," kata Ujo, Minggu (29/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ujo mengatakan jika terbukti melanggar, petugas tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan disiplin pegawai.
"Untuk penjatuhan sanksi bisa sesuai dengan pelanggaran. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan petugas maupun pejabat," tegasnya.
Selain petugas internal, pihak Imigrasi juga mendalami keterlibatan pihak ketiga yang diduga berperan sebagai calo dalam kasus ini. Namun, hingga kini status mereka masih dalam tahap penyelidikan.
"Sementara pihak ketiga masih kami dalami. Statusnya juga masih diperiksa dan nanti akan kami laporkan ke pimpinan untuk langkah selanjutnya," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal Direktorat Kepatuhan Internal, terungkap adanya dugaan praktik pungli terhadap warga negara asing (WNA). Modusnya melibatkan negosiasi antara pihak ketiga dan petugas.
Perwakilan Direktorat Kepatuhan Internal, Washington Napitupulu, menyebut pihak ketiga diduga mematok tarif kepada WNA hingga ratusan dolar Singapura.
"Dari pengakuan, NAY bersama dua rekannya awalnya diminta sekitar 300 dolar Singapura per orang, lalu terjadi negosiasi. Sehingga para WNA membayar 250 dolar Singapura. Kemudian uang itu oleh pihak ketiga diberikan ke petugas imigrasi sebesar 150 dolar Singapura," Ujarnya
Hal tersebut terungkap setelah dilakukan penelusuran melalui data penumpang dan rekaman CCTV di pelabuhan internasional Batam center. Salah satu WNA yang didalami berinisial NAY, yang diketahui merupakan warga negara Myanmar yang memiliki izin tinggal di Singapura.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, mengakui tingginya volume penumpang di pelabuhan menjadi tantangan tersendiri bagi petugas di lapangan.
"Pada akhir pekan, jumlah penumpang bisa mencapai sekitar 7.000 orang per hari. Ini menjadi evaluasi bagi kami, termasuk terkait pelayanan seperti keramahan dan etika petugas," katanya.
Meski demikian, Hajar menegaskan bahwa kepadatan bukan alasan untuk melanggar aturan. Pihaknya memastikan seluruh petugas wajib mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Kami berkomitmen dalam menjaga integritas dengan memberikan sanksi tegas, termasuk pembinaan khusus bagi pegawai yang melanggar," ujarnya.
(dhm/dhm)











































