Hakim PN Tipikor Pekanbaru memutus perkara kasus jatah preman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid lanjut ke tahap pemeriksaan saksi. Keputusan itu dibacakan saat sidang putusan sela hari ini.
Putusan dibacakan langsung Hakim Ketua Delta Tamtama. Sedangkan Abdul Wahid hadir dengan kemeja putih didampingi 10 penasehat hukum.
Dalam putusan sela, majelis menguraikan sejumlah perlawanan yang diajukan Abdul Wahid dan penasehat hukum. Sebut saja, soal dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu hakim juga menolak perlawanan lain terkait aliran dana, sumber dana dari pada Kepala UPT Dinas PUPR. Termasuk soal JPU KPK yang dinilai keliru mendakwa Abdul Wahid.
Hakim menilai sejumlah dasar perlawanan yang dibacakan perlu dibuktikan di sidang pemeriksaan saksi. Sebab, mayoritas yang dijadikan dasar perlawanan masuk dalam sidang pokok perkara.
"Majelis berpendapat perlawanan yang demikian harus dibuktikan dalam persidangan dalam pokok perkara. Maka perlawanan tidak dapat diterima," tegas majelis hakim Delta Tamtama di sidang, Rabu (8/4/2026).
Setelah membacakan semua pertimbangan dari perlawanan penasihat hukum dan JPU, hakim memutuskan kasus bisa dilanjutkan ke pemeriksaan saksi. Bahkan, seluruh poin perlawanan tak dapat diterima.
"Menyatakan perlawanan Advokat Abdul Wahid tidak dapat diterima seluruhnya," kata majelis hakim saat membaca putusan sela.
Selanjutnya sidang lanjutan dilakukan pada Kamis (16/4). Hakim meminta sidang akan dilakukan secara maraton.
(ras/mjy)











































